Lifestyle

Anies Baswedan dan juga Fery Farhati Ternyata Masih Sepupu, Bagaimana Hukum Islam Menikah Dengan Sepupu?

Wanderviews.com – Sejak memutuskan menjadi salah satu calon presiden, berbagai hal terkait Anies Baswedan jadi sorotan. Salah satunya terkait dengan hubungannya dengan sang istri.

Belakangan ternyata terkuak bahwa Ferry Farhati masih merupakan sepupu dari Anies Baswedan. Fakta ini terungkap melalui buku biografi Ketika Anies Baswedan Memimpin: Menggerakkan, Menginspirasi karya Muhammad Husnil. Diceritakan apabila Anies Baswedan mengutarakan niatnya mempersunting Fery terhadap ibunya Aliyah Rasyid.

‘Mah, Anies ingin kasih anak perempuan buat Mamah,” ujar Anies kala itu untuk ibunya.

Anies Baswedan serta Fery Farhati Ganis [Instagram: @aniesbaswedan].
Anies Baswedan juga Fery Farhati Ganis [Instagram: @aniesbaswedan].

Dengan antusias Aliyah bertanya , “Siapa?,”.

“Fery,” kata Anies. Mendengar jawaban ini selanjutnya Aliyah tak menyangka Anies kepincut saudara sepupunya sendiri. Apalagi Fery adalah anak dari Said Ganis yang merupakan kakak ibu Anies Baswedan.

Hingga pada suatu sore , Anies mengundang Ferry Farhati makan di malam hari dalam sebuah rumah makan pada bilangan Magelang KM 4,5. Di situlah Anies mengungkapkan perasaannya. Meski sempat memproduksi Ferry Farhati bimbang tidak semata-mata akibat punya hubungan saudara, tapi juga Anies Baswedan merupakan orang yang tersebut sibuk, sampai akhirnya ibu tiga anak itu bercerita tetap saja menerima cinta lelaki yang dimaksud menjadi pasangannya hingga pada waktu ini.

Hukum islam menikah dengan sepupu

Melansir NU Online, Mulai Pekan (15/1/2024) Pengurus Pusat Nahdlatul Ulama (PCNU) Wilayah Jombang, Kiai M Sholeh mengungkap beberapa daftar perempuan yang tersebut tidak ada boleh dinikahi di islam. Hal ini sesuai dengan al-quran surat An-Nisa ayat 23.

“Dalam ayat itu disebutkan daftar orang maupun keluarga yang tidak ada boleh, atau haram dinikahi. Selain orang-orang di tempat menghadapi termasuk sepupu boleh dinikahi,” ujar Kiai M Sholeh.

Selain itu ada juga rukun nikah yang digunakan harus dipenuhi yaitu mempelai laki-laki lalu perempuan yang mana bukanlah mahram, ada akad yang mana dilaksanakan sendiri oleh wali atau wakilnya, dua orang saksi serta mahar atau mas kawin.

Mahram adalah perempuan yang dimaksud haram untuk dinikahi sebab beberapa sebab. Ada dua jenis mahram, yaitu hurmah muabbadah atau haram selamanya lalu hurmah muaqqatah yaitu haram pada waktu tertentu.

Haram selamanya yaitu kekerabatan oleh sebab itu permantuan atau persusuan. Perempuan haram dinikahi oleh sebab itu hubungan kerabat yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan (adik kakak), anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuan saudara perempuan (keponakan) bibi dari ayah, serta yang mana terakhir bibi dari ibu.

Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki juga bagi perempuan berlaku sebaliknya, yaitu haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki serta seterusnya.

(Sumber: Suara.com)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button