Otomotif

Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang dimaksud Harus Dibawa ketika Membuat atau Memperpanjang SIM

Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan untuk memproduksi atau menambah masa berlaku SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga  hingga 30 September mendatang.

Ada tujuh provinsi yang digunakan mulai menerapkan aturan ini. Posisi ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali lalu Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban memiliki BPJS Bidang Kesehatan sebagai persyaratan pengurusan SIM diatur pada Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang digunakan merupakan pembaharuan menghadapi peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan lalu Penandaan SIM.

Berdasarkan postingan yang mana diunggah ke akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS kesehatan yang dimaksud aktif, berikut ini banyak dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik memproduksi atau melanjutkan SIM:

  1. Formulir pendaftaran SIM, 
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, 
  3. Fotokopi/asli sertifikatnya institusi belajar dan juga pelatihan mengemudi, 
  4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, 
  5. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing), 
  6. Surat hasil pemeriksaan kesejahteraan jasmani dan juga rohani, dan 
  7. Lampiran kepesertaan JKN aktif. 

Sebelumnya, Polri juga sudah menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Kesejahteraan sebagai persyaratan untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk menegaskan JKN pemegang SIM aktif. 

Tahap pertama ketika mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Aspek Kesehatan di nomor 08118165165 atau aplikasi mobile mobile JKN.

Kemudian, pada tahapan identifikasi, tenaga melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang bukan melampirkan, maka pengecekan diwujudkan dengan NIK,” ucapannya pada Selasa, 4 Juni 2024.

Pada tahap kedua, di mana SIM sudah ada terbit kemudian akan diserahkan. Bagi yang mana dalam tahap 1 tiada bergerak atau belum punya JKN, maka pemohon SIM mendeklarasikan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bergabung inisiatif rehab/cicilan iuran.

Tak hanya sekali itu, bagi kontestan BPJS yang dimaksud menunggak dan juga berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang tersebut cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.

ANTARA

Artikel ini disadur dari Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button