Daftar lengkap besaran UMP 2024 pada 38 Provinsi Negara Indonesia
Ibukota Indonesia – otoritas melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah terjadi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Kenaikan UMP ini diatur di Peraturan otoritas (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
UMP dalam Nusantara ditetapkan oleh pemerintah provinsi (pemprov) atau gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Pernyataan UMP direalisasikan paling lambat pada 21 November setiap tahunnya juga mulai berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya.
UMP berubah menjadi standar minimum yang dimaksud harus dipatuhi oleh entrepreneur atau pelaku lapangan usaha pada memberikan upah terhadap pekerja di dalam wilayah usahanya.
Penetapan UMP didasarkan pada permintaan hidup minimum pekerja per bulan di dalam tiap-tiap wilayah. Hal ini mengingat bahwa standar keperluan layak berbeda-beda dalam setiap provinsi.
Ingin tahu berapa besaran UMP 2024 dalam daerahmu? Berikut adalah rincian lengkap UMP 2024 di dalam 38 provinsi Indonesia:
1. Aceh
Dari Rp3.413.666 berubah menjadi Rp3.460.672 (naik 1,38 persen)
2. Sumatra Utara
Dari Rp2.710.493 berubah menjadi Rp2.809.915 (naik 3,67 persen)
3. Sumatra Barat
Dari Rp2.742.476 berubah menjadi Rp2.811.449 (naik 2,74 persen)
4. Kepulauan Riau
Dari Rp3.279.194 menjadi Mata Uang Rupiah 3.402.492 (naik 3,76 persen)
5. Bangka Belitung
Dari Rp3.498.479 berubah menjadi Rp3.640.000 (naik 4,04 persen)
6. Riau
Dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625 (naik 3,2 persen)
7. Bengkulu
Dari Rp2.418.280 berubah menjadi Rp2.507.079 (naik 3,38 persen)
8. Sumatra Selatan
Dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874 (naik 1,55 persen)
9. Jambi
Dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121 (naik 3,2 persen)
10. Lampung
Dari Rp2.633.284 berubah jadi Rp2.716.497 (naik 3,16 persen)
11. Banten
Dari Rp2.661.280 bermetamorfosis menjadi Rp2.727.812 (naik 2,5 persen)
12. DKI Ibukota Indonesia
Dari Rp4.900.798 berubah jadi Rp5.067.381 (naik 3,8 persen)
13. Jawa Barat
Dari Rp1.986.670 berubah menjadi Rp2.057.495 (naik 3,57 persen)
14. Jawa Tengah
Dari Rp1.958.169 bermetamorfosis menjadi Rp2.036.947 (naik 4,02 persen)
15. Daerah Istimewa Yogyakarta
Dari Rp1.981.782 berubah jadi Rp2.125.897 (naik 7,27 persen)
16. Jawa Timur
Dari Rp2.040.244 berubah menjadi Rp2.165.244 (naik 6,13 persen)
17. Bali
Dari Rp2.713.672 berubah jadi Rp2.813.672 (naik 3,68 persen)
18. Nusa Tenggara Barat
Dari Rp2.371.407 berubah menjadi Rp2.444.067 (naik 3,06 persen)
19. Nusa Tenggara Timur
Dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826 (naik 2,96 persen)
20. Kalimantan Barat
Dari Rp2.608.601 berubah jadi Rp2.702.616 (naik 3,6 persen)
21. Kalimantan Tengah
Dari Rp3.181.013 berubah jadi Mata Uang Rupiah 3.261.616 (naik 2,53 persen)
22. Kalimantan Selatan
Dari Rp3.149.977 berubah menjadi Rp3.282.812 (naik 4,22 persen)
23. Kalimantan Timur
Dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858 (naik 4,98 persen)
24. Kalimantan Utara
Dari Rp3.251.702 berubah menjadi Mata Uang Rupiah 3.361.653 (naik 3,38 persen)
25. Sulawesi Tengah
Dari Rp2.599.546 berubah menjadi Rp2.736.698 (naik 5,28 persen)
26. Sulawesi Tenggara
Dari Rp2.758.984 berubah jadi Rp2.885.964 (naik 4,6 persen)
27. Sulawesi Utara
Dari Rp3.485.000 berubah menjadi Rupiah 3.545.000 (naik 1,67 persen)
28. Sulawesi Selatan
Dari Rp3.385.145 bermetamorfosis menjadi Rp3.434.298 (naik 1,45 persen)
29. Gorontalo
Dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100 (naik 1,19 persen)
30. Sulawesi Barat
Dari Rp2.871.794 bermetamorfosis menjadi RP2.914.958 (naik 1,5 persen)
31. Maluku
Dari Rp2.812.827 berubah menjadi Rp2.949.953 (naik 4,88 persen)
32. Maluku Utara
Dari Rp2.976.720 berubah menjadi Rp3.200.000 (naik 7,5 persen)
33. Papua
Dari Rp3.864.696 berubah menjadi Rupiah 4.024.270 (naik 4,14 persen)
34. Papua Barat
Dari Rp3.282.000 berubah jadi Rp3.393.000 (naik 3,38 persen)
35. Papua Tengah
dari Rp3.864.700 berubah menjadi Rp4.024.270 ( naik 4,13 persen)
36. Papua Pegunungan
Dari Rp3.864.696 berubah menjadi Simbol Rupiah 4.024.270 (naik 4,14 persen)
37. Papua Barat Daya
Dari Rp3.864.696 bermetamorfosis menjadi Rupiah 4.024.270 (naik 4,14 persen)
38. Papua Selatan
Dari Rp3.864.696 berubah jadi Simbol Rupiah 4.024.270. (naik 4,14 persen)
Artikel ini disadur dari Daftar lengkap besaran UMP 2024 di 38 Provinsi Indonesia