Ekonomi

Kalkulator Uang Pensiun Anggota DPR: Kerja 5 Tahun, Digaji Negara Sumur Hidup

Wanderviews.com – Dari tahun ke tahun, jatah jabatan duta rakyat baik anggota DPR RI, DPRD hingga DPD terus-menerus jadi rebutan berbagai orang. Hal yang dimaksud sejenis terjadi pada waktu ini, jelang akhir masa jabatan para anggota legislatif pada periode 2019-2024.

Seiring berakhirnya masa jabatan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai lembaga legislatif, berhak menerima dana pensiun yang dimaksud dibiayai oleh negara setelahnya masa jabatannya berakhir. Meskipun jabatannya belaka lima tahun per periode, para delegasi rakyat menerima pensiunan hingga merek meninggal dunia.

Proses penyaluran pensiun DPR serta lembaga tinggi negara diatur oleh Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara juga Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan juga bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pasal 13 UU 12/1980 menjelaskan bahwa besaran pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan bahwa pensiun pokok harus sekurang-kurangnya 6% juga maksimal 75% dari dasar pensiun.

Uang pensiun dibayar secara penuh terhadap anggota MPR kemudian DPR selama mereka itu masih hidup. Namun, tetap saja dibayar ketika telah meninggal dunia dengan nominal tertentu.

Jika anggota yang dimaksud meninggal, pembayaran pensiun dihentikan, kecuali jikalau masih mempunyai suami/istri, yang dimaksud kemudian akan menerima pensiun dengan nilai yang lebih banyak kecil pada waktu penerima pensiun yang dimaksud masih hidup. Menurut

Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 lalu Surat Edaran Setjen DPRRI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran pensiun anggota DPR adalah 60% dari penghasilan pokok, ditambah tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp15 jt yang dimaksud dibayarkan satu kali.

Besaran uang pensiunan anggota DPR berbeda tergantung pada jabatan yang tersebut diemban, seperti ketua, delegasi ketua, atau anggota biasa.

(Sumber: Suara.com)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button