Ekonomi

Terungkap, Hal ini Penyebab 12 Bank Bangkrut pada 2024

Wanderviews.com –

Jakarta – Sepanjang lima bulan pertama tahun 2024, genap 12 bank perekonomian rakyat (BPR) telah dilakukan dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah itu sudah ada di area batas menghadapi rata-rata jumlah total bank jatuh setiap tahunnya menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurut Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa, setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR jatuh. Utamanya, bank-bank yang jatuh itu disebabkan oleh mismanagement oleh pemiliknya.

Sementara itu, LPS telah lama mendapat anggaran untuk menyelamatkan sebanyak 12 BPR tahun ini. Artinya, kemungkinan masih ada besaran anggaran untuk BPR jatuh itu telah terpenuhi.

Namun begitu, Purbaya menyatakan itu tergantung dengan keadaan, bisa jadi semata lebih lanjut sedikit atau sejumlah yang akan jatuh. Belum lagi, ada kegiatan konsolidasi BPR dari OJK.

“Di anggaran kita 5 lagi, kita dianggarkan kan 12 [BPR] lantaran dari tahun ke tahun biasanya 7-8 per tahun. Hal ini ada kegiatan semacam konsolidasi, jadi kita dapat nomor dari OJK sekitar 12 waktu itu, ya. Tapi kemungkinan besar juga akan bergeser sanggup lebih lanjut dapat kurang. Kita tunggu perkembangan yang digunakan ada,” ujar Purbaya usai Rapat Kerja Komisi XI dengan Ketua DK LPS, Selasa (26/3/2024) lalu.

Lantas, apa cuma BPR yang tersebut bangkrut sepanjang tahun ini?

BPR Wijaya Kusuma

BPR yang dimaksud terletak dalam Madiun itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 4 Januari 2024. Hal itu disebabkan oleh sebab itu bank itu tidaklah dapat melakukan penyehatan sesuai ketentuan.

BPRS Mojo Artho Perkotaan Mojokerto (Perseroda)

BPRS yang digunakan terletak pada Mojokerto itu dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024. Kondisi BPRS Mojo Artho sebelum ditutup sudah masuk daftar pasien LPS juga kondisinya status terus memburuk dikarenakan pengelolaan yang digunakan tidaklah didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

BPR Usaha Madani Karya Mulia

BPR yang tersebut terletak di dalam Surakarta itu dicabut izinnya oleh OJK pada 5 Februari 2024, setelahnya gagal melakukan para pengurus serta pemegang saham gagal untuk melakukan penyehatan.

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

BPR yang terletak dalam Sidoarjo, Jawa Timur ini dicabut izin usahanya oleh OJK pada 16 Februari 2024. Hal itu disebabkan lantaran bank itu tidak ada dapat melakukan penyehatan sesuai ketentuan.

BPR Purworejo

Berada di dalam Purworejo, Jawa Tengah, BPR Purworejo dicabut izinnya oleh OJK sejak 20 Februari 2024. Hal itu disebabkan dikarenakan bank itu tidaklah dapat melakukan penyehatan sesuai ketentuan.

BPR EDC Cash

BPR yang tersebut bertempatan di tempat Tangerang Banten itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 27 Februari 2024. Hal itu disebabkan akibat bank itu tidaklah dapat melakukan penyehatan sesuai ketentuan.

BPR Aceh Utara

BPR Aceh Utara dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 Maret 2024. Sebelumnya, BPR itu sudah pernah menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024. Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengungkapkan ini disebabkan lantaran kondisi keuangan BPR Aceh Utara kian memburuk serta tidak ada mampu disehatkan kembali oleh pemiliknya.

BPR Aceh Utara pada waktu ini menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024. LPS kemudian mengambil alih kepengurusan BPR Aceh Utara dengan mempersiapkan berbagai opsi penanganan bank.

PT BPR Sembilan Mutiara

OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di area Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kota Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 2 April 2024.

Dijelaskan pada 30 Oktober 2023, OJK telah lama menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara pada status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Level Kesejahteraan (TKS) mempunyai predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara pada status pengawasan BDR dengan pertimbangan bahwa OJK sudah pernah memberikan waktu yang dimaksud cukup terhadap Direksi, Dewan Komisaris dan juga Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan.

Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan juga Pemegang Saham BPR bukan dapat melakukan penyehatan BPR.

PT BPR Bali Artha Anugrah

BPR Bali Artha Anugrah terletak di dalam Denpasar, Bali. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan klien kemudian pelaksanaan likuidasi bank dijalankan pasca izin PT BPR Bali Artha Anugrah, dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 April 2024.

Pada 19 September 2023, OJK telah dilakukan menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah di status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Taraf Kesejahteraan mempunyai predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 19 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah pada status pengawasan BDR dengan pertimbangan bahwa OJK sudah pernah memberikan waktu sesuai ketentuan untuk Direksi, Dewan Komisaris lalu Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris lalu Pemegang Saham BPR tak dapat melakukan penyehatan BPR.

PT BPRS Saka Dana Mulia

OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang digunakan beralamat pada Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Daerah Kudus, Jawa Tengah, pada 19 April 2024.

Sebelumnya, OJK pada 10 April 2023 sudah menetapkan BPRS Saka Dana Mulia pada status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Derajat Bidang Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik.

Selanjutnya pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPRS Saka Dana Mulia di status pengawasan BDR dengan pertimbangan bahwa OJK telah dilakukan memberikan waktu sesuai ketentuan untuk Direksi juga Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan bank. Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris serta Pemegang Saham BPR bukan dapat melakukan penyehatan BPR.

BPR Dananta

PT BPR Dananta beralamat di dalam Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Daerah Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Dalam keterangan resmi OJK, dijelaskan pada 13 Desember 2023, otoritas sudah menetapkan PT BPR Dananta pada status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Derajat Kesejahteraan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

Kemudian pada 28 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Dananta di status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah terjadi memberikan waktu sesuai ketentuan untuk Direksi kemudian Dewan Komisaris BPR termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan serta Likuiditas sebagaimana diatur di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status juga Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat lalu Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian Direksi lalu Dewan Komisarisserta Pemegang Saham BPR tiada dapat melakukan penyehatan BPR.

BPR Bank Jepara Artha

PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) beralamat pada Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Wilayah Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Pada 13 Desember 2023, OJK telah terjadi menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) di status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan TKS memiliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) di status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah lama memberikan waktu yang tersebut cukup terhadap Direksi BPR termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Batas Maksimum Pemberian Kredit, Permodalan, lalu Likuiditas sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status juga Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat kemudian Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian Direksi juga Kuasa Pemilik Modal BPR tak dapat melakukan penyehatan BPR.

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk bukan melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan juga mengajukan permohonan terhadap OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Artikel Selanjutnya LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR ke-6 yang Jatuh Tahun Hal ini

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button