Lifestyle

Student Loan Pernah Ada di dalam RI, Tapi Berakhir Gagal Akibat Hal Ini adalah

Wanderviews.com –

Jakarta, CNBC Indonesia – Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memunculkan kembali pembicaraan mengenai penerapan student loan pada Indonesia.

Student loan adalah dana pinjaman sekolah yang tersebut diberikan lembaga keuangan atau pemerintah terhadap seseorang untuk membiayai pendidikan. Sistem seperti ini telah banyak diterapkan beberapa negara di dalam dunia, salah satunya Amerika Serikat.

Setiap tahunnya, Negeri Paman Sam memberikan pinjaman dana terhadap ribuan siswa untuk membayar iuran kuliah. Akan tetapi, student loan memunculkan polemik dikarenakan menimbulkan seseorang terlilit hutang besar yang tak selesai pada waktu singkat. 

Wacana student loan di dalam Indonesia sebenarnya bukanlah hal baru. Sistem sama pernah dijalankan dalam Indonesia dengan nama Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI) pada 1982. 

Kala itu, pemerintah memberlakukan KMI dengan tujuan membantu peserta didik semester akhir agar sanggup lulus kuliah dengan cepat. Pasalnya, banyak siswa semester akhir yang ogah-ogahan mengerjakan tugas akhir sebagai persyaratan kelulusan kemudian tambahan memilih bekerja. Mereka memanfaatkan kebijakan biaya kuliah minimum PTN yang diterapkan kepadanya.

Sebagai catatan, biaya kuliah pada tahun 1980-an cukup mahal di tempat zamannya. Sebagai perbandingan, biaya bensin kala itu cuma Rp150 per liter. Sementara, biaya kuliah peserta didik S1 mencapai Rp375-562 ribu. Dari nominal tersebut, ada subsidi pemerintah yang dimaksud tentu akan datang makin besar apabila waktu kuliah siswa molor. 

Pemerintah mengamati hal ini memberatkan mereka, sehingga berniat hadir membantu para mahasiswa supaya cepat lulus lewat mekanisme KMI. Dananya diambil dari keuntungan pelanggan minyak sebab ketika itu Indonesia mendapat keuntungan melimpah dari produksi migas. 

Maka, pada 8 Mei 1982 KMI resmi berlaku berdasarkan Surat Keputusan Nomor 15/12/Kep/Dir/UKK tentang Pemberian Kredit Bank untuk Mahasiswa oleh Bank Indonesia. Dalam laporan Maureen Woodhal bertajuk “Student Loans in Higher Education” (1992) diketahui, mekanisme pencairan dana pinjaman dilaksanakan oleh Bank Negara Indonesia (BNI).

Dana pinjaman yang tersebut diperoleh peserta didik cukup beragam dengan bunga 6% per tahun. Mahasiswa S1 mendapat Rp750 ribu. Mahasiswa S2 memperoleh Rp1,5 juta. Sedangkan peserta didik S3 mendapat Rp2,5 juta. Uang pinjaman yang disebutkan tentu mampu menutupi biaya kuliah per tahun serta biaya hidup bulanan. 

Sebagai gantinya, pemerintah menahan ijazah siswa di area bank sebagai jaminan. Lalu, pemerintah juga memohonkan para pelajar menyicil pinjaman yang disebutkan maksimal selama 10 tahun. Kebijakan ini disambut baik. Banyak peserta didik yang mendapat dana KMI. Pada 1985, KMI pun diperluas tak hanya saja untuk pelajar semester akhir, tapi juga untuk mahasiswa yang dimaksud telah mencapai 90-110 SKS per semester.

Untuk memperolehnya terbilang cukup mudah. Mahasiswa cuma perlu mengajukan permohonan persetujuan orang tua/wali, mendapat surat keterangan finansial, juga mendapat rekomendasi dari pejabat kampus. Saat membayar, pemerintah juga tak menimbulkan susah. Para kreditur hanya saja perlu menyisihkan 20% penghasilan bulanan hasil bekerja. 

Meski hadir dengan berbagai kemudahan, pemerintah terhitung mengalami kerugian pasca penerapan KMI. Maureen Woodhal menyebut, pada akhirnya berbagai pelajar yang mana tak membayar cicilan KMI. Hal ini dapat terjadi oleh sebab itu merekan tak butuh ijazah sebab untuk melamar kerja tak perlu ijazah asli, tapi hanya saja fotocopy-nya saja. Alhasil, merekan lebih banyak memilih ijazah yang dimaksud ditahan bank ketimbang membayar cicilan. 

Selain itu, terjadi pembaharuan pangsa kerja bagi lembaga pendidikan tinggi. Banyaknya siswa yang dimaksud lulus berkat KMI tak sebanding dengan bursa kerja yang tersebut ada, sehingga menghasilkan merek menjadi pengangguran. 

Pemerintah akhirnya mencabut KMI pada 1990. Selain akibat permasalahan itu, KMI dihentikan akibat Bank Indonesia menerbitkan aturan deregulasi kebijakan kredit. 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button