Bolehkah Pakai Pinjol buat Beli Makhluk Hidup Kurban? Hal ini Kata Ulama
Wanderviews.com –
Jakarta, CNBC Indonesia – Musim ibadah haji telah tiba. Dalam waktu kurang dari sebulan lagi, umat Islam di area seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha yang diperingati dengan menyembelih hewan kurban.
“Hukum berkurban adalah sunnah muakkadah bagi umat Islam yang telah balig, berakal, kemudian mampu,” tulis MUI di Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan juga Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban.
Pertanyaannya, bolehkah berkurban dengan cara berutang atau mengambil cicilan dari layanan pinjaman online (pinjol)?
Mengutip laman resmi Muhammadiyah, ibadah kurban sangat dianjurkan bagi merekan yang tersebut mempunyai kelapangan harta atau mampu secara ekonomi. Hal ini artinya, apabila orang umat mempunyai harta yang dimaksud cukup tapi beliau tiada menyembelih hewan qurban, itu adalah tindakan yang dimaksud tidaklah disukai agama. Sebaliknya, orang yang tidak ada mampu tidak ada dianjurkan untuk melaksanakan kurban.
Dari penjelasan pada menghadapi dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya seseorang tiada perlu berutang untuk membeli hewan kurban. Sebab, apabila sampai berutang, itu artinya orang yang dimaksud belum mampu berkurban.
Meski begitu, masih menurut laman resmi Muhammadiyah, seseorang boleh mengambil dana talangan terlebih dahulu untuk membeli hewan kurban pada kondisi-kondisi tertentu. Misalnya, pegawai yang mana punya pekerjaan tetap memperlihatkan tapi masih mengawaitu hari gajian, atau orang yang mana mempunyai deposito tapi belum jatuh tempo atau orang yang mana mempunyai hasil kebun yang mana menjanjikan. Orang yang disebutkan dapat segera mengganti dana talangan kurban yang tersebut diperolehnya setelahnya mendapatkan gajinya atau setelahnya depositonya cair.
Berkurban merupakan bagian dari syiar agama, sekaligus sebagai wujud perhatian kita terhadap sesama manusia, oleh sebab itu hasil dagingnya dibagikan terhadap orang lain, khususnya fakir juga miskin.
Tak cuma itu, berkurban juga wujud ketaatan kita terhadap Allah SWT, sebagaimana dicontohkan Nabi Ibrahim kemudian Nabi Ismail.