Berita

KPU Cianjur lakukan PUSS pada empat TPS sesuai putusan MK

Cianjur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Cianjur, Jawa Barat, melakukan penghitungan ulang surat kata-kata (PUSS) di dalam empat tempat pemungutan ucapan (TPS) di dalam Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis.

Ketua KPU Kota Cianjur Muchamad Ridwan dalam Cianjur, Kamis, memaparkan bahwa PUSS bertempat di Gudang Logistik KPU Wilayah Cianjur, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur. PUSS ini dihadiri tim dari empat TPS, saksi partai politik, TNI/Polri, lalu Bawaslu Kabupaten Cianjur.

"Sesuai dengan putusan MK, KPU Kota Cianjur diperintahkan untuk melakukan PUSS di TPS 12, 13, 14, 16, dan juga pemungutan pernyataan ulang (PSU) pada TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon," katanya.

PUSS dimulai Kamis dengan membuka kotak ucapan pilpres anggota legislatif (pileg) TPS 12 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Dapil 3 Cianjur.

Petugas dari KPU yang dimaksud membuka lalu mengecek kembali surat ucapan pada hadapan saksi partai urusan politik untuk menghitung satu per satu kotak surat suara, dibutuhkan waktu kurang tambahan 1 jam dengan perkiraan tuntas sebelum pukul 20.00 WIB.

Ia menyebutkan DPT di TPS 12 sebanyak-banyaknya 276 surat suara, ke TPS 13 banyaknya 258 surat suara, di TPS 14 banyaknya 252 surat suara, serta di TPS 16 sebanyak 219 surat suara.

PUSS dibuka untuk umum. Kendati demikian, tetap dengan penjagaan ketat dari TNI/Polri, Kejaksaan Negeri Cianjur, Bawaslu Kabupaten Cianjur, dan juga saksi dari PKS, Gerindra, NasDem, PDI Perjuangan, dan juga PAN.

"Hingga pukul 17.30 Waktu Indonesia Barat penghitungan masih berjalan serta diperkirakan akan selesai sebelum pukul 20.00 WIB. Selanjutnya hasil penghitungan ulang akan dilaporkan ke KPU Provinsi Jabar, KPU RI, juga MK," katanya.

Sebelumnya, pada tanggal 6 Juni 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan lalu memerintahkan PSU dalam TPS 15 juga PUSS di TPS 12, 13, 14, lalu 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon. Pelaksanaan harus dijalankan paling lambat 30 hari pasca putusan.

Artikel ini disadur dari KPU Cianjur lakukan PUSS di empat TPS sesuai putusan MK

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button