Nasional

SIM keliling tersedia dalam lima area DKI Ibukota

Ibukota Indonesia – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga yang mana ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait asal legal berkendara dalam Ibukota pada Selasa.

 
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini menerbitkan pukul 08.00-14.00 WIB.

 

Berikut banyak tempat kejadian layanan yang disebutkan :

 

Jakarta Timur    : Mall Grand Cakung
Jakarta  Utara    : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat     : Mall Citraland
Jakarta Pusat    : Kantor Pos Lapangan Banteng

 

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP lalu SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan juga mengikuti tes kesehatan di dalam area gerai.

 

Layanan ini hanya sekali melayani perpanjangan SIM A serta SIM C yang dimaksud masih berlaku.

 

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru ke Satpas SIM Daan Mogot, Ibukota Barat.

 

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A serta Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
 

Artikel ini disadur dari SIM keliling tersedia di lima lokasi DKI Jakarta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button