BEI Buka Suara Soal Fraud Di INAF kemudian KAEF, Ini adalah Katanya
Wanderviews.com –
Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyingkap pendapat masalah dugaan fraud yang terjadi di tempat emiten BUMN sektor farmasi, yaitu PT Indofarma Tbk. (INAF) juga anak perniagaan PT Kimia Farma Tbk. (KAEF).
Direktur Penilaian Korporasi BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan melawan kewajiban penyampaian informasi oleh emiten tersebut, maupun berhadapan dengan informasi yang tersebut beredar di area publik. Hal itu dilaksanakan di rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang digunakan teratur, wajar juga efisien.
Nyoman melanjutkan, terkait dengan informasi terdapat indikasi terjadinya fraud pada PT Indofarma Tbk (INAF) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Bursa sudah pernah melakukan permintaan penjelasan untuk INAF.
“Atas permintaan penjelasan yang disebutkan INAF menjelaskan kebenaran pemberitaan terkait LHP BPK yang mana menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi aksi pidana yang mengakibatkan indikasi kerugian negara yang dimaksud telah lama dilimpahkan untuk Kejaksaan Agung untuk ditindak lanjuti,” kata beliau terhadap wartawan, disitir hari terakhir pekan (7/6).
Nyoman menjelaskan, dengan temuan BPK menghadapi window dressing melawan laporan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) lalu PT Kimia Farma Tbk (KAEF), BEI mengungkapkan beberapa hal.
INAF sampai dengan ketika ini belum menyampaikan laporan keuangan tahunan 31 Desember 2023, namun berdasarkan laporan keuangan tahunan 31 Desember 2020, 2021 juga 2022 Perseroan memperoleh opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) dari KAP Hendrawinata Hanny Erwin lalu Sumargo.
“Bursa sedang melakukan analisis lebih banyak lanjut menghadapi penyajian laporan keuangan yang tersebut telah terjadi disampaikan oleh INAF dan juga senantiasa memantau pemberitaan berhadapan dengan hasil pemeriksaan lebih banyak lanjut oleh Jaksa Agung,” ungkapnya.
Sedangkan KAEF baru menyampaikan laporan keuangan tahunan 31 Desember 2023 pada tanggal 1 Juni 2024 , berdasarkan laporan yang tersebut disampaikan diketahui bahwa Perseroan mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari KAP Hendrawinata Hanny Erwin kemudian Sumargo.
Adapun lebih besar lanjut dijelaskan bahwa basis opini WDP yang disebutkan sehubungan dengan auditor belum memperoleh bukti yang tersebut cukup juga memadai mengenai penyesuaian jumlah persediaan lalu utang bidang usaha pada salah satu entitas anak, PT Kimia Farma Apotek.
“Bursa sedang melakukan analisa lebih besar lanjut apakah terdapat pelanggaran yang mana diadakan KAEF pada penyajian laporan keuangan,” pungkasnya.
Artikel Selanjutnya Wamen BUMN Ungkap Gaji serta Nasib Karyawan Indofarma (INAF)