Ekonomi

Kronologi Organisasi Jerman Didenda Rp3,4 triliun Usai Suap Pejabat Indonesia

Wanderviews.com – Perusahaan perangkat lunak Jerman, SAP didenda US$ 220 jt atau setara Mata Uang Rupiah 3,4 triliun usai terbukti melakukan penyuapan sesuai penyelidikan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) sama-sama Komisi Sekuritas dan juga Bursa Negeri Paman Sam (SEC). 

Sanksi itu diberlakukan dikarenakan SAP terbukti melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Mancanegara (FCPA) dengan melakukan skema pembayaran suap terhadap pejabat pemerintah di dalam Afrika Selatan kemudian Indonesia.

Denda yang dimaksud nantinya akan digunakan untuk menyelesaikan penyelidikan menghadapi tindakan hukum suap yang masih berlangsung. Dalam dokumen pengadilan, SAP sudah melakukan penandatanganan perjanjian penuntutan yang dimaksud ditangguhkan (DPA) selama tiga tahun dengan departemen terkait.

Disampaikan oleh Asisten Jaksa Agung dari Divisi Kriminal DOJ, Nicole M. Argentieri, yang tersebut disitir dari laman resmi SEC [www.sec.gov], SAP dengan sengaja menyuap pejabat pemerintah lalu entitas terkait pemerintah pada Afrika dan juga Indonesia guna memperoleh keuntungan pada kegiatan bisnis pemerintah di tempat kedua negara.

Menanggapi tuduhan ini, SAP menegaskan, pihaknya akan menyokong pihak berwajib pada Indonesia, Afrika Selatan dan juga seluruh dunia untuk melawan praktik korupsi.

“Keputusan ini menjadi momen krusial di perjuangan melawan praktik suap dan juga korupsi asing. SAP berazam untuk menguatkan kerja sebanding dengan otoritas dalam Afrika Selatan dan juga di tempat seluruh dunia,” ucapnya, seperti yang digunakan dikutipkan dari situs resmi DOJ yang dimaksud dikutipkan Redaksi Suara.com pada Awal Minggu (15/1/2024).

Nicole M. Argentieri menegaskan, perkara ini bukan semata-mata menunjukkan pentingnya koordinasi internasional di memerangi korupsi, tetapi juga mencerminkan cara pihak berwajib menegakan hukum berhadapan dengan perusahaan agar mau bertanggung jawab.

Tuduhan yang dimaksud ketika ini telah terjadi diakui oleh SAP. Dalam dokumen penyelidikan, SAP serta mitranya disebut telah terjadi memberikan suap juga imbalan lainnya untuk memenuhi kepentingan pejabat asing di area Afrika Selatan kemudian Indonesia. Bentuk penyuapan melibatkan uang tunai, sumbangan politik, pemindahan elektronik, lalu berbagai barang mewah.

Pada periode tahun 2015-2018, SAP melibatkan di skema penyuapan terhadap beberapa pejabat dalam Indonesia dengan tujuan meraih keuntungan kegiatan bisnis secara ilegal.

Tindakan yang dimaksud mempermudah SAP untuk mengungguli kontrak dengan berbagai departemen atau lembaga pada Indonesia, termasuk Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) lalu Badan Aksesibilitas juga Pengetahuan Kementerian Komunikasi lalu Informatika (BAKTI Kominfo), sebagaimana disebutkan oleh DOJ.

(Sumber: Suara.com)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button