12 Syarat Fasilitas KRIS Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Bidang Kesehatan
Wanderviews.com –
Jakarta – pemerintahan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), pengganti kelas 1,2,3 yang selama ini berlaku di tempat BPJS Kesehatan. KRIS mempunyai 12 kriteria wajib yang tersebut harus dipenuhi.
Juru Bicara Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes RI), dr. Mohammad Syahril menegaskan kriteria yang dimaksud ditujukan untuk menunjang kenyamanan pasien yang tersebut dirawat di dalam rumah sakit. Misalnya mengenai jumlah agregat tempat tidur, maksimal 4.
“Maksimal belaka boleh empat bed (tempat tidur). Lalu, antara satu bed kemudian bed lainnya harus berjarak 1,5 meter,” kata dr. Syahril di tempat Kantor Kemenkes RI, Jakarta, diambil Kamis (16/5/2024).
dr. Syahril menegaskan bahwa pengurangan jumlah agregat tempat tidur di satu kamar ini bukanlah berarti rumah sakit menghurangi jumlah keseluruhan ketersediaan tempat tidur. Ia mengatakan, tempat tidur yang digunakan dikurangi pada di satu ruangan dapat dipindahkan ke ruangan lainnya, baik ruangan lama atau baru sehingga jumlah total tempat tidur akan masih sama.
“Ruangan lama di-setting lagi. Contohnya, pada satu ruangan awalnya ada enam bed, jadi empat. Nah, sisa duanya dipindahkan ke tempat lain,” jelas dr. Syahril.
“Memang ada biaya yang mana harus dijalankan rumah sakit, tapi itu konsekuensi bidang usaha serta kewajiban,” lanjutnya.
Selain satu kamar diisi maksimal empat tempat tidur, dr. Syahril juga mengungkapkan bahwa tabung oksigen dan juga bel untuk memanggil tenaga kemampuan fisik (nurse call) wajib disediakan rumah sakit untuk masing-masing tempat tidur.
“Oksigen, kemudian bel harus satu-satu. Kamar mandi juga harus pada pada karena, kan, dalam beberapa rumah sakit [kamar mandi] kelas tiganya masih di tempat luar,” ujar dr. Syahril.
Selain terkait jumlah total maksimal tempat tidur di satu kamar, ketersediaan nurse call juga tabung oksigen, serta letak kamar mandi, dr. Syahril juga menyampaikan bahwa setiap kamar KRIS wajib mempunyai ventilasi udara juga pencahayaan ruangan yang baik juga menggunakan pendingin ruangan (AC).
“Ada temperatur ruangan juga diatur idealnya pakai AC,” kata dr. Syahril.
Berkaitan dengan penerapan KRIS, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 telah dilakukan mengatur 12 persyaratan mengenai infrastruktur ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Hal ini tertuang pada Pasal 46 A Ayat 1.
1. Komponen bangunan yang dimaksud digunakan tiada memiliki tingkat porositas yang dimaksud tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan juga 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur dalam bentuk adanya 2 (dua) kotak kontak juga nurse call pada setiap tempat tidur.
5. Adanya nakas per tempat tidur.
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
7. Ruangan telah lama terbagi berhadapan dengan jenis kelamin, usia, lalu jenis penyakit (infeksi lalu non infeksi).
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel pada plafon atau menggantung.
10. Kamar mandi pada ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.
Artikel Selanjutnya Kelas BPJS Aspek Kesehatan 1,2,3 Dihapus Juni 2025, Iurannya Jadi Berapa?