Teknologi

Direktur Jenderal Aptika: Tidak ada alasan untuk memblokir X

Ibukota Indonesia – Direktur Jenderal Aplikasi komputer Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi kemudian Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan bahwa kementerian tidaklah punya alasan untuk memblokir X sebab menyimpulkan sistem tidak ada melanggar ketentuan pemerintah.

"Kalau ia tidaklah ada pelanggarannya gimana? Apa yang digunakan memproduksi saya harus memblokirnya? Kan harus ada alasan," kata Semuel dalam Jakarta, Kamis.

Semuel menyatakan bahwa pengelola wadah X telah lama menjelaskan kebijakan perihal konten pornografi dalam wadah merek lalu memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan juga Informatika untuk menaati aturan pemerintah.

Menurut dia, pengelola media X menyatakan bahwa ada kesalahpahaman di interpretasi terhadap kebijakan mereka itu mengenai konten pornografi.

Semuel mengatakan bahwa kementerian telah mengecek kepatuhan sistem terhadap ketentuan pemerintah, lalu mendapati mereka menghapus konten-konten yang dinilai melanggar aturan yang digunakan berlaku ke Indonesia.

"X ia sudah ada memenuhi yang kita minta juga mereka itu sudah ada menjelaskan untuk kami, itu permintaan terhadap itu, serta itu bukan, boleh menyebarkan itu, dan juga memang benar ada tidaklah paham dalam situ. Dia menjelaskan itu ke kami," katanya merujuk pada konten terkait pornografi ke X.

"Dan secara langsung kita tes kan, kita temukan itu kemudian di-take down semua, ada take down-nya," kata dia.

Semuel mengatakan, Kementerian Komunikasi serta Informatika tidak ada akan memblokir atau mengenakan denda pada sistem X selama merek mematuhi peraturan yang dimaksud berlaku di dalam Indonesia.

"Diblokir kalau tak mengindahkan. Kalau mengindahkan gimana? Masa kalau telah dibenerin masa harus terus didenda?" kata dia.

Semuel juga menekankan pentingnya semua pihak membaca serta memahami klausul kebijakan X yang digunakan berkenaan dengan konten pornografi.

"Baca dong klausulnya. Itu tiada boleh ditampilkan, tiada dapat dilihat dengan jelas, ada labelnya. Nah ada di situ. Makanya baca," kata dia.

Kementerian Komunikasi lalu Informatika sudah menyampaikan peringatan media media sosial X untuk menaati peraturan pemerintah Indonesia berkenaan dengan konten pornografi.

Dalam pembaruan informasi pada pusat bantuannya pada akhir Mei 2024, media X milik pelaku bisnis Elon Musk menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di dalam platform digital jika diproduksi serta disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.

Rangkaian X meyakinkan konten dewasa ke platformnya tiada mampu diakses oleh pemilik akun yang dimaksud berusia di dalam bawah 18 tahun kemudian bukan memasukkan data kelahiran di profilnya.

 

Artikel ini disadur dari Direktur Jenderal Aptika: Tidak ada alasan untuk memblokir X

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button