Ekonomi

PWI Tidak Melanjutkan Kasus Dana UKW ke Proses Hukum

JakartaPersatuan Wartawan Tanah Air atau PWI menyelesaikan pelaksanaan sanksi dan juga rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) berkenaan dengan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Wadah Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digunakan diselenggarakan oleh PWI.

Tiga kebijakan penting di rapat yang dimaksud yakni, pengurus harian PWI Pusat menerima langkah sanksi juga rekomendasi DK salah satunya pengembalian dana cashback sebesar Mata Uang Rupiah 1.080.000.000 dan juga pertanggungjawaban dana fee sebesar Rupiah 691.000.000 yang mana sebagian masih di proses. Kemudian menerima pengunduran diri dari kepengurusan tiga pengurus yakni Sekjen Sayid Iskandar, Wabendum Mohammad Ihsan serta Syarif Hidayatullah yang tersebut sebelumnya diminta DK dikeluarkan dari kepengurusan.

“Sanksinya memang sebenarnya untuk tiga penduduk itu saja, tak ada lanjutannya lagi. Terkait dengan pengeluaran dana yang digunakan diperuntukkan untuk cashback juga fee. Tiga khalayak ini dinilai melakukan pelanggaran, tak sesuai mekanisme yang tersebut semestinya diwujudkan di prosedur pengeluaran kemudian penggunaannya,” kata Ketua DK PWI Sasongko Tedjo untuk Tempo, Jumat, 28 Juni 2024.

Sasongko mengatakan, putusan itu berlandaskan Peraturan Dasar (PD) Peraturan Rumah Tangga (PRT), kode etik, kemudian kode perilaku wartawan. Dari segi PD PRT, kata Sasongko, ada mekanisme pengelolaan uang serta memutuskan agar ketiga warga yang terlibat mengembalikan, dan juga telah dikembalikan. 

“Namun kekal diputuskan untuk tak jadi pengurus lagi. Jadi murni pertimbangannya PD PRT serta kode etik perilaku wartawan. Mereka masih anggota walau tak pengurus lagi, kecuali Sekjen Sayid Iskandar sebab ada beberapa tindakan yang tersebut melawan, jadi sanksi skorsing keanggotaan selama satu tahun. Yang duanya tidak, semata-mata tak jadi pengurus lagi,” tuturnya.

Sementara alasan PWI tak memproses ke penegak hukum, menurut Sasongko, masalahnya telah selesai lalu perihal pengelolaan internal organisasi. Ia menegaskan, sejak awal PWI tak pernah mengatakan permasalahan ini tindakan hukum korupsi, melainkan dugaan penyalahgunaan keuangan akibat ada berjalan maladministrasi pengeluaran.

“Kalau ada yang dimaksud melaporkan ke penegak hukum kami tak bisa jadi menghindari juga. Namun kami dapat memberikan pernyataan bahwa permasalahan itu telah diselesaikan secara internal pada PWI. Karena uangnya yang dipertanggungjawabkan juga telah dikembalikan semua,” katanya.

Sementara di penjelasan tertulisnya, Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun setuju semua permasalahan yang mana muncul hendaknya dijadikan pelajaran berharga bagi PWI. Pengelolaan organisasi khususnya keuangan harus semakin transparan serta akuntabel.

“Semua sanksi kemudian rekomendasi telah terjadi kami terima juga laksanakan sebagai bentuk kepatuhan untuk langkah DK”, kata Hendry.

Pilihan Editor: Rugi Rupiah 1,8 Triliun, Bos Kimia Farma Beberkan Penyebabnya

Artikel ini disadur dari PWI Tidak Melanjutkan Kasus Dana UKW ke Proses Hukum

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button