Menko Hadi minta tindakan hukum terkait pilkada diusut hati-hati agar tak gaduh
Penegakan hukum perlu diwujudkan secara hati-hati agar tiada menyebabkan kegaduhan di masyarakat
Jakarta – Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, serta Security (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengingatkan aparat penegak hukum (APH) untuk hati-hati pada waktu mengusut tindakan hukum pidana terkait pilkada agar tak memantik kegaduhan ke masyarakat.
"Penegakan hukum penting dikerjakan secara hati-hati agar tidaklah memunculkan kegaduhan dalam masyarakat," kata Hadi pada pidato kuncinya yang dibacakan oleh Deputi III Lingkup Kerjasama Hukum lalu HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo ketika mengunjungi Diskusi Sinkronisasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di dalam Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Dalam acara yang sama, yang mana disiarkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Menko Hadi melanjutkan aparat penegak hukum harus menyimpan situasi tetap kondusif serta tidaklah gaduh sehingga kemungkinan adanya bentrok dapat dicegah.
Oleh sebab itu, Hadi berpesan untuk mereka itu untuk masih profesional serta wajib netral alias tidak ada tunduk pada kepentingan urusan politik pasangan calon (paslon) atau partai urusan politik tertentu.
"Kekhawatiran rakyat akan adanya campur tangan polisi di penegakan hukum, khususnya ketika memasuki musim pilkada harus dijadikan sirine serta pengingat agar aparat penegak hukum terus bekerja secara profesional berdasarkan bukti-bukti yang dimaksud dapat dipertanggungjawabkan," sambung Hadi pada pidatonya yang tersebut dibacakan oleh Sugeng.
Di hadapan pimpinan kepolisian, kejaksaan, TNI untuk wilayah Maluku, Sulawesi, dan juga Kalimantan, Hadi juga mengingatkan mereka itu serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menyamakan persepsi terkait norma delik pidana kemudian pola penanganan tindakan pidana terkait dengan pilkada.
"Komunikasi dan juga koordinasi bermetamorfosis menjadi kunci penting agar tidak ada menyebabkan perbedaan tafsir delik serta penanganan aksi pidana yang dimaksud dapat membingungkan penduduk pencari keadilan," ujar dia.
Dia melanjutkan Wadah Sentra Gakkumdu pun menjadi kesempatan bagi aparat penegak hukum juga Bawaslu untuk menguatkan koordinasi itu.
"Penegakan hukum merupakan salah satu aspek penting yang dimaksud harus diperhatikan pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2024. Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan di dalam setiap tingkatan baik pusat maupun wilayah harus bahu-membahu mengawal pelaksanaan pilkada ini," tutur Menko Polhukam RI.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pemilihan kepala wilayah berlangsung serentak di 37 provinsi juga 508 kabupaten/kota. Pemungutan pendapat untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 itu dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.
Artikel ini disadur dari Menko Hadi minta kasus terkait pilkada diusut hati-hati agar tak gaduh