Nasional

Tahapan Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Aspek Kesehatan serta Besaran Iuran Terbaru

Wanderviews.com –

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah pernah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga melawan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Garansi Kesehatan. Salah satu isinya yaitu penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan.

Juru Bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril menceritakan kebijakan ini sebenarnya sudah ada dirancang cukup lama. Pada 2023 lalu, sebanyak 995 dari 1.216 target rumah sakit sudah ada siap mengimplementasikan KRIS.

Sementara pada 2024, dari total target 2.432 rumah sakit baru 1.053 rumah sakit yang mana siap mengimplementasikan KRIS per 30 April 2024.

“Semua rumah sakit berproses kemudian memang sebenarnya harus menyiapkan. Jadi, kita (Indonesia) itu ada 3.176 rumah sakit, ya, secara nasional kemudian yang akan diimplementasikan masuk KRIS itu ada 3.060 rumah sakit,” ungkap dr. Syahril pada konferensi pers di dalam Kantor Kemenkes RI, Jakarta, disitir Kamis (15/5/2024).

KRIS yang dimaksud akan diimplementasikan untuk mengganti sistem kelas 1, 2, serta 3 BPJS Kesejahteraan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang mana setara bagi seluruh partisipan BPJS Kesehatan.

Berdasarkan aturan terbaru KRIS akan mulai berlaku di area semua rumah sakit yang dimaksud bekerja sejenis dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025. Kurang tambahan setahun ke depan akan dilaksanakan evaluasi.

Setidaknya ada 12 kriteria yang tersebut harus dipenuhi pihak rumah sakit untuk bisa jadi merawat pasien BPJS Bidang Kesehatan menggunakan sistem KRIS. Berikut rinciannya:

a. komponen bangunan yang mana digunakan tiada boleh mempunyai tingkat porositas yang dimaksud tinggi;

b. ventilasi udara;

c. pencahayaan ruangan;

d. kelengkapan tempat tidur;

e. nakas per tempat tidur;

f. temperatur ruangan;

g. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, juga penyakit infeksi atau noninfeksi;

h. kepadatan ruang rawat juga kualitas tempat tidur;

i. tirat/partisi antar tempat tidur;

j. kamar mandi pada ruangan rawat inap;

k. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan

l. outlet oksigen.

Menurut Kepala Pusat Pendanaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan, nantinya BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kemenkeu RI, dan juga DJSN baru akan menetapkan tarif juga faedah KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang mana telah dilakukan diberlakukan. Ia mengungkapkan, penetapan diadakan paling lambat 1 Juli 2025.

“Nanti berhadapan dengan hasil evaluasi tersebutlah akan dilihat penerapan tarif, manfaat, lalu iurannya. Apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, atau faedah baru,” kata Irsan.

“Baru pasca evaluasi, penetapan barunya nanti paling lambat 1 Juli 2025,” lanjutnya.

Bagaimana dengan iuran?

Kepala Pusat Pendanaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan, menambahkan nantinya BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kemenkeu RI, juga DJSN baru akan menetapkan tarif lalu khasiat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang dimaksud telah dilakukan diberlakukan. Ia mengungkapkan, penetapan dijalankan paling lambat 1 Juli 2025.

“Nanti berhadapan dengan hasil evaluasi tersebutlah akan dilihat penerapan tarif, manfaat, juga iurannya. Apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, atau faedah baru,” kata Irsan.

“Baru setelahnya evaluasi, penetapan barunya nanti paling lambat 1 Juli 2025,” lanjutnya.

Badan Penyelenggara Pemastian Sosial Aspek Kesehatan (BPJS Kesehatan) menegaskan iuran yang berlaku ketika ini masih serupa meskipun akan diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Iuran masih mengacu pada Perpres yang masih berlaku, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020.Jadi, masih ada kelas juga iuran sama,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah

Dia menambahkan, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang mana berlaku bagi partisipan JKN masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua menghadapi Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Untuk partisipan JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau kontestan mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II dengan iuran Rp100 ribu, kemudian kelas III iuran Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang digunakan dibayarkan partisipan kelas III semata-mata Mata Uang Rupiah 35 ribu.

Artikel Selanjutnya Jokowi Singgung Opsi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Simak!

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button