Nasional

Nasib UU Migas RI, Compang-camping Sejak 12 Tahun

Wanderviews.com –

Jakarta – Praktisi Minyak kemudian Gas Bumi (Migas) Andang Bachtiar menilai kebijakan yang dimaksud mengatur pengelolaan migas yakni Undang-Undang Nomoir 22 Tahun 2001 tentang Migas (UU Migas) di negeri telah ‘compang-camping’ sejak 12 tahun yang tersebut lalu.

Andang mengungkapkan sulitnya mendapatkan pembangunan ekonomi di area sektor migas pada negeri salah satunya didasari oleh kebijakan yang dimaksud belum juga tuntas direvisi oleh pemerintah Indonesia.

“Ya, yang tersebut paling mendasar sebenarnya undang-undang Migas kita telah compang-camping sejak 12 tahun yang mana lalu. Banyak sekali pasal-pasalnya yang tersebut sudah ada dibatalkan oleh MK. Dan sampai sekarang otoritas oil and gas Indonesia yang digunakan namanya SKK Migas pun itu cuma berdasarkan pada Peraturan Presiden,” ujar Andang untuk CNBC Indonesia pada inisiatif Energy Corner, Kamis (16/5/2024).

Sebagaimana diketahui, pembahasan revisi UU Migas belum juga rampung diparipurnakan atau diresmikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Bahkan Andang menilai, proses revisi beleid itu tak kunjung tuntas pada dua periode kepemimpinan presiden RI Jokowi.

“Jadi Undang-undang Migas terus-menerus dijanjikan di tempat setiap mendekati pilpres itu akan dikerjakan, dituntaskan. Tapi sudah ada tiga pilpres ini nggak pernah beres-beres Undang-undang Migas ini,” tambahnya.

Adapun, Andang menyebutkan masuknya pembangunan ekonomi sektor migas di dalam di negeri sangat dipengaruhi oleh kepastian hukum dalam Indonesia. Namun, jikalau RUU Migas masih juga belum rampung dikerjakan, maka tidaklah sanggup memberikan kepastian hukum di dalam Indonesia.

“Jadi itu yang mana paling mendasar. Jadi orang juga mau pembangunan ekonomi di area di sini apabila (peraturan) nanti diubah lagi, nanti diubah lagi. Lha wong Undang-undangnya cuma compang-camping kok. Itu sampai sekarang juga nggak beres-beres itu,” kata Andang.

Lemahnya dasar hukum sektor Migas dalam Indonesia sejatinya bisa jadi dimulai dari DPR RI untuk memacu RUU Migas untuk segera dituntaskan. Selama ini, Andang menyebutkan, hukum yang dijadikan dasar justru hanya sekali berbasis Peraturan Menteri, ataupun Peraturan Pemerintah.

“Di peraturan otoritas tentang hulu Migas aja nggak ada. Di peraturan eksekutif tentang lapangan usaha nggak ada gitu ya. Kita telah bikin Peraturan Menteri. Dasarnya pada atasnya nggak ada. Nah hal-hal kayak gini nih selain tadi itu dikatakan kepastian hukum, ya hal-hal kayak gitu yang dimaksud harus diberesin sebenarnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Daya juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) siap bekerja identik dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR lalu Komisi VII DPR untuk mendiskusikan mengenai Revisi UU Migas.

Salah satu poin penting pada pembahasan yaitu mengenai satu usulan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai lembaga definitif pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak kemudian Gas Bumi (SKK Migas).

Direktur Jenderal Minyak juga Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM yang menjabat pada waktu itu, Tutuka Ariadji mengungkapkan format kelembagaan pengelolaan hulu migas menjadi poin penting yang pada waktu ini masih dibahas sama-sama DPR. Namun, Kementerian ESDM mengaku mempunyai 3 opsi format kelembagaan baru yang dapat dimasukkan ke pada RUU Migas ini.

“Itu nanti diskusi bareng mirip DPR ya. Kalau dari saya, terbuka mana yang dimaksud terbaik, kan bagi kami yang penting bukanlah kelembagaannya tapi gimana laksanakan itu dengan baik. Nah jadi kita harus tahu kalau milih ini akibatnya apa itu akibatnya apa nanti kita sampaikan,” ujar Tutuka ditemui pada Gedung Kementerian ESDM, diambil Rabu (9/8/2023).

Adapun, dengan adanya RUU Migas ini, maka peran dari SKK Migas sebagai regulator di tempat sektor hulu nantinya akan tergantikan oleh BUK Migas. Meski demikian, persoalan siapa yang nanti akan ditunjuk sebagai BUK Migas antara Pertamina atau SKK Migas masih menjadi perdebatan tersendiri. “(Tiga opsi) kan bisa jadi satu kaki, dua kaki, satu kaki SKK Migas, satu kaki Pertamina tengahnya dua kaki kan dapat juga,” kata Tutuka.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button