Banyak Ribu Miliar Dana PSN Mengalir ke Kantor ASN lalu Politisi? PPATK Buka Suara
Wanderviews.com – Pusat Pelaporan kemudian Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengakses pernyataan terkait temuan aliran dana Proyek Krusial Nasional (PSN) yang mana masuk ke kantong Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga politisi.
Menurut Koordinator Tim Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, total kerugian dari temuan yang dimaksud mencapai 36,67% dari nilai proyek.
Lebih lanjut, kata dia, temuan ini merupakan suatu persoalan hukum yang digunakan sudah dihadapi oleh penegak hukum selama tahun 2023. Ia menambahkan bahwa persoalan hukum ini bukan memiliki keterkaitan dengan PSN secara menyeluruh.
“Ditegaskan bahwa pemahaman serta pernyataan yang menyampaikan tindakan hukum ini terkait dengan PSN secara menyeluruh adalah tak akurat. Narasi di Refleksi Akhir Tahun 2023 PPATK tidak ada dapat diartikan sebagai bentuk korupsi pada keseluruhan proyek PSN,” ungkap Koordinator Komunitas Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, melalui keterangan resmi pada Hari Sabtu (13/1/2024) kemarin.
PPATK, menurut Natsir, mempunyai tanggung jawab untuk patuh pada UU Keterbukaan Pengetahuan Publik (KIP) lalu berkewajiban secara rutin menyampaikan informasi terhadap masyarakat.
Sehingga, tindakan hukum dana jumbo PSN yang mana mengalir ke berbagai kantor itu adalah bukti bahwa PPATK bekerja sekaligus memperkuat penegakan hukum guna menjaga akuntabilitas juga pengelolaan anggaran negara.
“Dengan singkat, kami komunikasikan bahwa 36,67% merupakan persentase terkait dengan satu pola perkara yang sedang diusut oleh penegak hukum,” jelasnya.
Ia juga membantah adanya motif kebijakan pemerintah dakam temuan tersebut. Menurutnya, hal langkah pencegahan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang tersebut dilaksanakan oleh PPATK.
“Jika dianggap bahwa tindakan PPATK dapat dimaknai sebagai upaya politisasi atau mempunyai motif kebijakan pemerintah tertentu, kami pastikan bahwa hal yang disebutkan bukan ada pada pemikiran kami. PPATK tak pernah terlibat pada ranah politik, namun sesuai dengan tugas serta fungsi, PPATK mempunyai peran yang tersebut tak terhindarkan untuk mengurangi lalu memberantas TPPU dan juga TPPT yang tersebut dapat mengancam proses demokrasi di area negara kita,” tegasnya.
Sebagai poin terakhir, Natsir menjelaskan bahwa PPATK tiada dapat memberikan informasi mengenai ASN kemudian politisi yang tersebut menerima dana sebesar 36,67%. Beberapa faktor menjadi penyebabnya.
Natsir menjelaskan, alasan pertama adalah PPATK memegang prinsip asumsi tidak ada bersalah. Ia menjelaskan bahwa selama belum ada tindakan hukum, data temuan PPATK tidak ada dapat diartikan sebagai perbuatan pidana.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa PPATK tidak ada pernah mengindikasikan adanya perbuatan pidana terkait transaksi-transaksi yang digunakan terdapat di statistik PPATK.
Kedua, PPATK mengedepankan prinsip kerahasiaan transaksi. Oleh lantaran itu, semua pengumuman PPATK bersifat umum, agregat, kemudian hanya saja bersifat indikatif sesuai dengan statistik yang didasarkan pada data yang dimaksud diterima dari Pihak Pelapor.
“Tidak ada rincian nama-nama tertentu lantaran dilindungi oleh undang-undang terkait dengan prinsip kerahasiaan transaksi,” tegasnya.
Ketiga, PPATK menerapkan prinsip kehati-hatian juga memperhatikan koridor hukum. Informasi spesifik bahkan tidak ada diungkapkan pada rangkaian kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2023 sebab PPATK mematuhi semua peraturan yang berlaku di tempat Indonesia.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Sektor Perekonomian Airlangga Hartarto pernah memaparkan, berdasarkan informasi dari Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Fokus (KPPIP), pemerintah telah dilakukan menyelesaikan 190 Proyek Krusial Nasional (PSN) dengan total penanaman modal mencapai Rp1.515,4 triliun.
Dengan asumsi bahwa 36,67 persen mencakup seluruh PSN, maka dana negara yang tersebut teralokasikan ke berbagai pihak, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kemudian politisi, dapat diestimasi mencapai Rp510,23 triliun.
(Sumber: Suara.com)