Teknologi

Terseret di tempat Kasus Korupsi SAP, BAKTI Kominfo Buka Suara

Wanderviews.com – Badan Aksesibilitas Telekom lalu Data Kementerian Komunikasi serta Informatika (BAKTI Kominfo) mengakses kata-kata ketika nama lembaganya dicatut di dalam tindakan hukum korupsi SAP, perusahaan perangkat lunak jika Jerman.

Diketahui BAKTI Kominfo sempat terseret di persoalan hukum korupsi SAP yang dimaksud terjadi ketika periode tahun 2015-2018. Namun kala itu nama BAKTI Kominfo masih dikenal sebagai Balai Provider lalu Pengelola Pendanaan Pertelekomunikasian kemudian Informatika (BP3TI).

Kepala Divisi Humas lalu SDM BAKTI Kominfo, Sudarmanto menerangkan kalau di dalam tahun 2018, BP3TI berubah nama menjadi BAKTI Kominfo melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi serta Tata Kerja BAKTI.

Di tahun itu, BLU BAKTI Kominfo menggunakan SAP dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak kemudian license SAP sebesar Mata Uang Rupiah 12,6 miliar demi memperbaiki tata kelola juga modernisasi proses bisnis.

“Kontrak yang dimaksud dilaksanakan melalui suatu proses perencanaan juga pengadaan yang mana transparan kemudian akuntabel sesuai ketentuan perundangan-undangan dan juga peraturan yang digunakan berlaku,” kata Sudarmanto di siaran pers yang tersebut diterima, Mulai Pekan (15/1/2024).

Dia melakukan konfirmasi kalau BAKTI Kominfo akan segera melakukan pemeriksaan internal usai nama lembaganya dicatut pada persoalan hukum tersebut.

Tak semata-mata itu, BAKTI Kominfo mengklaim akan segera berazam menjunjung tinggi penegakan hukum kemudian siap bekerja sebanding dengan otoritas terkait.

“Selain melakukan pemeriksaan internal terkait persoalan hukum tersebut, BAKTI berjanji menjunjung tinggi penegakan hukum lalu akan bekerjasama dengan otoritas terkait untuk memperkuat pengelolaan APBN yang inklusif lalu berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, serta bersih dari korupsi,” tandasnya.

Kasus Korupsi SAP
Diketahui perusahaan software dengan syarat Jerman, SAP didenda 220 jt Dolar Negeri Paman Sam atau setara Simbol Rupiah 3,4 triliun usai terbukti melakukan penyuapan sesuai penyelidikan Departemen Kehakiman Negeri Paman Sam (DOJ) sama-sama Komisi Sekuritas lalu Bursa Amerika Serikat (SEC).

Sanksi itu diberlakukan sebab SAP terbukti melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Eksternal (FCPA) dengan melakukan skema pembayaran suap untuk pejabat pemerintah pada Afrika Selatan dan juga Indonesia.

Denda yang dimaksud nantinya akan digunakan untuk menyelesaikan penyelidikan menghadapi tindakan hukum suap yang digunakan masih berlangsung. Dalam dokumen pengadilan, SAP sudah pernah mengesahkan perjanjian penuntutan yang ditangguhkan (DPA) selama tiga tahun dengan departemen terkait.

Disampaikan oleh Asisten Jaksa Agung dari Divisi Kriminal DOJ, Nicole M. Argentieri, yang mana dikutipkan dari laman resmi SEC [www.sec.gov], SAP dengan sengaja menyuap pejabat pemerintah lalu entitas terkait pemerintah di area Afrika kemudian Indonesia guna memperoleh keuntungan di perusahaan pemerintah di tempat kedua negara.

Menanggapi tuduhan ini, SAP menegaskan, pihaknya akan membantu pihak berwajib di dalam Indonesia, Afrika Selatan lalu seluruh dunia untuk melawan praktik korupsi.

“Keputusan ini menjadi momen krusial pada perjuangan melawan praktik suap serta korupsi asing. SAP berjanji untuk menguatkan kerja sejenis dengan otoritas di tempat Afrika Selatan kemudian di tempat seluruh dunia,” ucapnya, seperti yang tersebut diambil dari situs resmi DOJ yang diambil Redaksi Suara.com pada Awal Minggu (15/1/2024).

Nicole M. Argentieri menegaskan, persoalan hukum ini tidaklah belaka menunjukkan pentingnya koordinasi internasional di memerangi korupsi, tetapi juga mencerminkan cara pihak berwajib menegakkan hukum berhadapan dengan perusahaan agar mau bertanggung jawab.

Tuduhan yang disebutkan pada waktu ini telah lama diakui oleh SAP. Dalam dokumen penyelidikan, SAP lalu mitranya disebut telah terjadi memberikan suap serta imbalan lainnya untuk memenuhi kepentingan pejabat asing dalam Afrika Selatan juga Indonesia. Bentuk penyuapan melibatkan uang tunai, sumbangan politik, transaksi elektronik, serta berbagai barang mewah.

Pada periode tahun 2015-2018, SAP terlibat di skema penyuapan terhadap beberapa pejabat di dalam Indonesia dengan tujuan meraih keuntungan kegiatan bisnis secara ilegal.

Tindakan yang disebutkan mempermudah SAP untuk meraih kemenangan kontrak dengan berbagai departemen atau lembaga di area Indonesia, termasuk Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) kemudian Badan Aksesibilitas kemudian Berita Kementerian Komunikasi kemudian Informatika (BAKTI Kominfo), sebagaimana disebutkan oleh DOJ.

(Sumber: Suara.com)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button