Teknologi

Manfaat IKD Pengganti e-KTP, Tak Perlu Lagi Fotokopi-Selfie

Wanderviews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah dilakukan menginstruksikan percepatan perubahan digital lalu keterpaduan Layanan Digital Nasional. Salah satu inisiatif pemerintah untuk digitalisasi adalah identitas kependudukan digital alias IKD.

IKD sendiri akan menggantikan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau yang mana dikenal sebagai e-KTP. Beralihnya e-KTP ke IKD direncanakan terealisasi dalam tahun ini.

“Presiden mengharapkan Identitas Digital sudah ada mampu digunakan sebagai kunci akses untuk mendapatkan pelayanan pemerintah melalui layanan SPBE prioritas pada bulan Juni 2024,” disitir dari siaran pers Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mulai Pekan (15/1/2024).

Identitas digital adalah alat bagi seseorang untuk membuktikan identitasnya secara online ketika mengakses layanan pemerintah dan juga swasta. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemendagri sudah pernah mendirikan perangkat lunak identitas digital melalui gawai (smartphone), yaitu Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“IKD diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas lalu efisiensi publik terhadap layanan pemerintah maupun swasta,” lanjut Kemendagri.

Adapun khasiat IKD ini yakni dapat memvisualisasikan KTP secara digital. Dengan KTP digital ini, warga tak perlu lagi melakukan fotokopi KTP.

Kedua, IKD dapat berperan sebagai Single Sign On (SSO) bagi seseorang untuk memverifikasi identitas merek secara online. Hal ini menjadi kunci untuk mengakses layanan secara online, juga sebagai mekanisme untuk memberikan persetujuan pemanfaatan data (consent).

Itu artinya tiada diperlukan lagi foto selfie sambil memegang KTP untuk mendaftar dan juga mendapatkan sebuah layanan secara online.

Ketiga, Program IKD juga dapat berperan sebagai Digital Wallet yang dimaksud dapat digunakan untuk menyimpan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, juga dokumen lainnya.

Saat ini, IKD diatur pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar serta Spesifikasi Alat Keras, Peralatan Lunak, dan juga Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Sejak IKD dirilis pada tahun 2022 hingga Januari 2024, Kemendagri mengklaim ada lebih besar dari 7.316.449 jiwa sudah pernah miliki Identitas Digital. Bank seperti BNI, Bank Jatim, BPR Urban Bali serta BPR Danagung Ramulti sudah ada menggunakan IKD untuk proses membuka tabungan secara lebih lanjut cepat serta aman.

Selain itu, di tempat di program IKD, rakyat dapat melakukan pelayanan adminduk seperti melaporkan kelahiran anak, melaporkan kematian, permohonan surat keterangan pindah, pisah atau pecah Kartu Keluarga, juga lainnya.

“Ke depan, pengayaan ciri akan terus dijalankan untuk meningkatkan pelanggan experience kemudian kemudahan pengguna pada melakukan aktivasi IKD tanpa harus datang ke kantor Dinas Dukcapil,” jelas Kemendagri.

(Sumber: Suara.com)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button