Sudah Cair, Hal ini Besaran Dana yang digunakan Diterima Anggota KJP Plus Tahap I Gelombang 2
Jakarta – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Ibukota meyakinkan serangkaian verifikasi data penerima Kartu DKI Jakarta Terampil atau KJP Plus tahap I gelombang kedua sudah rampung. Dengan begitu, pencairan dana KJP Plus dapat dimanfaatkan penerima sejak hari terakhir pekan sore, 12 Juli 2024.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi DKI Ibukota Indonesia Budi Awaluddin berharap dana bantuan sosial KJP Plus dapat meningkatkan kualitas SDM, khususnya warga Jakarta. Ia mengingatkan bahwa Penerimaan Partisipan Didik Baru (PPDB) telah lama berakhir serta rute belajar mengajar telah terjadi dimulai.
“Kami ucapkan selamat untuk siswa-siswi yang diterima pada sekolah pilihan masing-masing. Teruslah berprestasi untuk meraih impian,” ucap Budi melalui penjelasan tertoreh pada Jumat, 12 Juli 2024.
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal juga Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI menyebut, dana KJP Plus tahap I gelombang kedua tahun 2024 sudah ada cair berangsur ke 73.506 orang. Untuk SD sebanyak-banyaknya 33.680 orang, SMP/MTs sebanyak-banyaknya 21.800 orang, SMA/MA sejumlah 6.542 orang, SMK banyaknya 11.303 orang, kemudian pusat kegiatan belajar warga (PKBM) banyaknya 181 orang.
KJP Plus diberikan bagi warga DKI Ibukota dari kalangan penduduk bukan mampu untuk mengenyam institusi belajar minimal sampai dengan tamat SMA/SMK. Dana itu dapat digunakan untuk memenuhi permintaan dasar sekolah dasar yang mana mencakup seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan juga biaya ekstrakurikuler. Secara rinci, dana KJP Plus dibagi menjadi biaya rutin lalu biaya berkala.
Biaya rutin per bulan untuk SD sebesar Mata Uang Rupiah 135 ribu, SMP/MTs sebesar Simbol Rupiah 185 ribu, SMA/MA atau SMK sebesar Mata Uang Rupiah 235 ribu, kemudian pusat kegiatan belajar warga (PKBM) sebesar Mata Uang Rupiah 185 ribu. Dari jumlah total tersebut, sebesar Simbol Rupiah 100 ribu dapat digunakan secara tunai tiap bulan. Sisanya, dapat digunakan secara nontunai tiap bulan.
Biaya berkala per bulan untuk SD, SMP/MTs, juga PKBM sebesar Mata Uang Rupiah 115 ribu. Sedangkan untuk SMA/MA sebesar Mata Uang Rupiah 185 ribu, dan juga SMK sebesar Simbol Rupiah 215 ribu.
Peserta didik yang digunakan bersekolah di dalam swasta juga mendapatkan dana tambahan SPP. Siswa yang digunakan duduk di dalam bangku SD mendapatkan dana sebesar Mata Uang Rupiah 130 ribu, SMP/MTs sebesar Rupiah 170 ribu, SMA/MA sebesar Rupiah 290 ribu, kemudian SMK sebesar Mata Uang Rupiah 240 ribu.
Artikel ini disadur dari Sudah Cair, Ini Besaran Dana yang Diterima Peserta KJP Plus Tahap I Gelombang 2