Ekonomi

Selain Fraud, Indofarma (INAF) Terjerat Pinjol juga Jual Beli Fiktif

Wanderviews.com –

Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan temuan mengejutkan pada waktu mengaudit kerugian PT Indofarma Tbk juga anak usahanya. BUMN farmasi itu ternyata terjerat pinjaman online alias pinjol. Sebelumnya, dugaan fraud yang mana merugikan negara juga mengemuka, juga menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan keuangan.

Temuan yang dimaksud dilaporkan BPK terhadap DPR, dengan beberapa jumlah temuan lain terkait aktivitas Indofarma dan juga anak usahanya, PT IGM, yang mana menyebabkan perusahaan farmasi itu fraud atau rugi. Laporan itu tertuang pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 oleh BPK ke DPR, Kamis (6/6/2024).

Ada beberapa orang aktivitas yang menyebabkan Indofarma merugi, antara lain melakukan kegiatan jual-beli fiktif, menempatkan dana deposito melawan nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, melakukan kerja sebanding pengadaan alat kemampuan fisik tanpa studi kelayakan serta perdagangan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, hingga melakukan pinjaman online alias pinjol.

Permasalahan yang dimaksud mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rupiah 294,77 miliar juga peluang kerugian sebesar Simbol Rupiah 164,83 miliar, yang tersebut terdiri dari piutang macet sebesar Rupiah 122,93 miliar, persediaan yang mana tidaklah dapat terjual sebesar Simbol Rupiah 23,64 miliar, dan juga beban pajak dari pemasaran fiktif FMCG sebesar Rupiah 18,26 miliar.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan terhadap direksi Indofarma agar melaporkan ke pemegang saham menghadapi pengadaan serta transaksi jual beli alat kondisi tubuh teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), serta isolation transportation yang tersebut mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Mata Uang Rupiah 16,35 miliar dan juga kemungkinan kerugian sebesar Rupiah 146,57 miliar.

Indofarma juga diminta berkoordinasi dengan pemegang saham lalu Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan perusahaan serta anak perusahaan terhadap aparat penegak hukum, dan juga mengupayakan penagihan piutang macet senilai Rupiah 122,93 miliar.

Indofarma memang benar terlihat sedang mengalami permasalahan keuangan. Pada April kemarin, Indofarma bahkan menunggak pembayaran upah para karyawan untuk periode Maret 2024. Hal itu disebabkan oleh adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Perusahaan menyatakan, meskipun bukan berdampak secara dengan segera pada operasional perseroan, akan tetapi perusahaan harus berkoordinasi dengan kelompok pengurus yang mana ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berita bahwa Perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar,” kata Corporate Secretary Indofarma, Warjoko Sumedi seperti dikutipkan dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pada 20 Mei 2024, BPK RI sudah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif mengenai Pengelolaan Keuangan Perseroan, Anak Perusahaan, dan juga Instansi Terkait Lainnya untuk periode 2020 hingga 2023 untuk Jaksa Agung pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Upaya hukum yang dimaksud ditempuh Perseroan adalah sesuai dengan Rekomendasi LHP BPK RI, baik untuk yang digunakan terkait perdata maupun pidananya dengan tetap memperlihatkan mengacu pada ketentuan kemudian perundang-undangan yang tersebut berlaku,” ungkap Yuliandriani pada keterbukaan informasi BEI, pada Jumat, (31/5/2024).

Sebelumnya, Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 terhadap lembaga perwakilan DPR RI hari ini (4/6). IHPS II Tahun 2023 juga mengungkapkan hasil pemantauan melawan pelaksanaan perbuatan lanjut rekomendasi BPK dari 2005 hingga 2023 telah dilakukan sesuai rekomendasi sebesar 78,2%.

“Dari langkah lanjut tersebut, BPK sudah melakukan penyelamatan uang juga aset negara merupakan penyerahan aset lalu atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan menghadapi hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun,” ungkap Ketua BPK, Isma Yatun, pada kegiatan penyampaian IHPS II Tahun 2023 yang mana berlangsung pada Sidang Paripurna DPR pada Jakarta.

IHPS II Tahun 2023 memuat ringkasan dari 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang tersebut terdiri melawan 1 LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, juga 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). IHPS ini juga memuat hasil pemeriksaan tematik melawan dua prioritas nasional (PN), yaitu pengembangan wilayah dan juga revolusi mental kemudian konstruksi kebudayaan.

Artikel Selanjutnya Indofarma (INAF) Tak Bisa Bayar Gaji-THR kemudian Cerita Mundurnya Komut

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button