Lifestyle

Bawa Daging Babi, Wisatawan RI Didenda Rupiah 99 Juta dalam Taiwan

Wanderviews.com –

Jakarta – Baru-baru ini, individu penumpang berkebangsaan Indonesia dideportasi dari Taiwan dikarenakan mengakibatkan barang yang mana dilarang.

Menurut media lokal setempat yang digunakan disitir SCMP, penumpang itu menghadirkan kotak makan siang berisi daging babi panggang ala Kanton. Hal yang disebutkan dianggap melanggar peraturan impor Taiwan.⁠

Wisatawan yang dimaksud harus membayar denda sebesar NT$200.000 atau sekitar Rupiah 99 juta. Lantaran bukan mampu membayar denda di dalam tempat, maka wisatawan yang dimaksud secara langsung dideportasi oleh Ditjen Imigrasi Taiwan.

⁠Diketahui, penumpang itu tiba di dalam Taipei pada 30 April 2024. Seekor anjing pendeteksi bea cukai berhasil mencium bau tas jinjingnya yang dimaksud berisi kotak makan siang berisi daging babi kemudian ayam.

Kemudian ia diperingatkan oleh petugas. Meskipun penumpang yang dimaksud mengakibatkan makanan yang mana didapat dari pesawat, hal itu tetap memperlihatkan dianggap salah lantaran makanan itu dibawa dari luar Taiwan.

Sesuai dengan peraturan karantina, makanan di tempat pesawat lalu kapal pesiar yang mana mengandung unggas, daging, sayuran segar, juga buah-buahan tiada boleh dibawa ke pada negeri juga akan didenda.

Kantor Anti-Inspeksi juga Karantina Nasional menyatakan bahwa tindakan ini sebagai respons terhadap deteksi pertama virus demam babi Afrika jenis baru pada barang daging babi yang dibawa secara ilegal ke daratan Tiongkok tahun ini. 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button