Otomotif

Inilah 7 Kendaraan Fokus yang dimaksud Wajid Didahulukan di dalam Jalan Raya

Jakarta – Meskipun setiap pengendara memiliki hak yang tersebut serupa di pengaplikasian jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang diberikan hak prioritas pada situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas pada undang-undang yang dimaksud berlaku.

Kendaraan yang mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang dimaksud harus didahulukan di dalam jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur pada Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Terdapat tujuh jenis kendaraan yang tersebut diberikan hak prioritas di jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:

1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang mana sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang digunakan mengangkut pendatang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan sesudah itu lintas.

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan juga pejabat negara asing dan juga lembaga internasional yang digunakan bermetamorfosis menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang tersebut mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang tersebut mendapatkan prioritas harus dikawal oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesi dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan juga bunyi sirine.

Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jikalau mengetahui adanya pengguna jalan yang mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.

Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat sesudah itu lintas lalu rambu berikutnya lintas bukan berlaku bagi kendaraan yang mana mendapatkan hak utama sebagaimana diatur pada Pasal 134.

Artikel ini disadur dari Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button