5 Bus Sekolah Khusus Ini adalah Disediakan Pemprov DKI Bagi Siswa Difabel
Jakarta – Pemprov DKI Ibukota meluncurkan lima bus sekolah khusus siswa difabel. Peluncuran bus sekolah bagi siswa berkebutuhan khusus ini direalisasikan di dalam pendopo Balaikota juga dihadiri oleh Pj Gubernur, Heru Budi Hartono. Peluncuran bus sekolah khusus siswa dengan disabilitas ini diwujudkan melalui Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta pada Rabu 17 Januari 2024.
“Kebutuhan dari Kepala Dinas Perhubungan seharusnya 80 unit bus. Saat ini baru lima bus yang mana sudah ada dipersiapkan. Bus ini diharapkan dapat memberi semangat,” ujar Pj Pemimpin wilayah DKI Ibukota Indonesia Heru Budi Hartono, ketika peluncuran bus ke Pendopo Balai Kota, Rabu 17 Januari 2024. eksekutif akan bertahap menambah armada bus untuk anak berkebutuhan khusus.
Pemerintah akan Evaluasi Kebutuhan Siswa Difabel
Menurut Heru Budi, peluncuran bus yang dimaksud tak diwujudkan secara sekaligus lantaran Pemprov DKI masih terus mengevaluasi jenis permintaan siswa dengan disabilitas. Kendati demikian ia mengimbau warga agar dapat memberikan semangat dan juga dukungan bagi anak anak berkebutuhan khusus yang mana berada di dalam sekitar lingkungan masyarakat serta permanen ingin sekolah.
Kepala Dinas Perhubungan DKI DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, bus sekolah khusus penyandang disabilitas ini memiliki kapasitas 36 orang, dengan rincian sarana peruntukkan, 7 pengguna kursi roda, 10 kursi penumpang, lalu 19 penumpang berdiri. Selain dilengkapi dengan ruang khusus pengguna kursi roda, bus sekolah ini juga dilengkapi dengan lantai tactile atau lantai timbul yang mana berfungsi sebagai lantai pemandu bagi siswa dengan disabilitas penglihatan. Bus juga dilengkapi dengan kamera CCTV.
“Jadi merek terfasilitasi dengan baik, untuk teknologi dalam di bus disediakan lantai hidrolik sehingga pengguna kursi roda pada waktu naik ke di bus tiada perlu didorong melainkan cukup ditempatkan sekadar ke menghadapi platform, kemudian lifting oleh lantai hidrolik untuk diangkat masuk secara langsung ke di bus,” ujar Syafrin.
Sejalan Undang-Undang Penyandang Disabilitas
Staf khusus presiden bidang sosial, Angkie Yudistia menyatakan bahwa usaha Pemprov DKI yang dimaksud telah sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam undang-undang itu mengatur mengenai akomodasi yang digunakan layak.
“Dengan begini, kami meninjau bahwa adik-adik penyandang disabilitas dan juga keluarga tiada diperlukan gelisah kalau ke sekolah akibat fasilitasnya telah ada dari Ibukota Indonesia serta ke akomodir oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata Angkie. Ia berharap, DKI DKI Jakarta dapat menjadi proyek percontohan bagi pemerintah provinsi lainnya.
Bus sekolah khusus siswa difabel ini melayani 5 rute yaitu, Rorotan Marunda (melewati SLB Negeri 8), Plumpang – Kemayoran (melewati SLB Negeri 9 serta YPAC), Kebayoran Baru,Kalideres, Lubang Buaya kemudian Muara Baru. Rute yang disebutkan dipilih berdasarkan letak SLB juga total siswa berkebutuhan khusus yang mana membutuhkan akses transportasi umum.
Artikel ini disadur dari 5 Bus Sekolah Khusus Ini Disediakan Pemprov DKI Bagi Siswa Difabel