Ekonomi
Mengenal Tapera, inisiatif baru otoritas untuk pekerja
Ibukota – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah inisiatif yang dimaksud dirancang oleh pemerintah Nusantara untuk membantu masyarakat miliki rumah dengan cara menabung.
Melalui inisiatif Tapera, pemerintah menyampaikan bahwa nantinya pekerja dalam Indonesia, baik dari sektor formal maupun informal diwajibkan untuk menabung ke setiap bulan-nya sebesar 3 persen, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja lalu 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Tabungan ini kemudian akan digunakan untuk memberikan pembiayaan perumahan yang dimaksud terjangkau bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Pemerintah berharap acara tabungan ini dapat mengupayakan pembiayaan perumahan bagi para pekerja dalam Indonesia. Tapera pun dianggap sebagai salah satu solusi jangka panjang untuk pembiayaan perumahan ke Indonesia.
Kendati demikian, Tapera juga dinilai sebagai solusi untuk mengatasi hambatan perumahan yang tersebut mendesak ke Indonesia, di dalam mana masih banyak warga belum mempunyai rumah layak huni, dengan pertumbuhan penduduk yang digunakan semakin tinggi.
Program Tapera didirikan berdasarkan UU No.4 Tahun 2016 untuk mengatasi permasalahan perumahan ke Indonesia. Dengan perkembangan penduduk yang tinggi, keinginan perumahan meningkat sementara akses pembiayaan masih terbatas.
Perlu diketahui, pada 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Namun, pada 20 Mei 2024, pemerintah merevisi aturan yang dimaksud dengan menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tapera.
Artikel ini disadur dari Mengenal Tapera, program baru Pemerintah untuk pekerja