Ekonomi

Cara lunasi tunggakan PBB serta menghitung biaya dendanya

Ibukota Indonesia – Kesibukan yang dimaksud padat mungkin saja menjadikan anda lupa dengan kewajiban membayar pajak tiap tahun. Tanpa disadari nominal pembayaran pajak anda tertunggak kemudian memiliki denda.

Tidak diperlukan khawatir di keadaan seperti ini. Anda masih mampu lunasi tunggakan PBB beserta denda dikarenakan keterlambatan pembayaran menyeberangi batas waktu dengan aman lalu praktis.
 
Pada SPPT anda dapat tahu nominal biaya PBB yang dimaksud harus dibayar, namun dikarenakan anda menunggak serta sekira miliki denda, nominal yang harus anda bayarkan segera bisa saja lebih lanjut besar.
 
Terdapat beberapa cara yang tersebut dapat anda lakukan, melakukan pembayaran secara segera atau secara online. Hanya tinggal pilih sesuai dengan status anda.

1. Website Resmi Pajak Daerah

● Buka website pajak area sesuai domisili anda
● Pilih Pajak Bumi dan juga Bangunan
● Masukkan domisili
● Masukkan Nomor Entitas Pajak (NOP)
● Pilih tahun pembayaran, setelah itu ketik “Bayar”
● Layar akan menampilkan jumlah keseluruhan tagihan tunggakan PBB
2. Alfamart, Indomaret, atau Minimarket lain
● Buka link website minimarket yang digunakan anda tuju
● Pada pilihan produk, pilih “Pajak Bumi & Bangunan”
● Pilih kota atau kabupaten domisili Entitas Pajak
● Masukkan Nomor Entitas Pajak (NOP)
● Pilih tahun pajak yang mana akan dibayar
● Layar akan menampilkan tagihan PBB yang digunakan tertunggak
3. Kantor Pos
● Datang ke kantor pos ke wilayah terdekat anda
● Tunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan lalu NOP dengan 18 digit.
● Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang ada di rincian tagihan

Setiap besaran denda PBB diberlakukan sebesar 2 persen/bulan dari nominal pajak yang harus dibayarkan. Contoh apabila anda mempunyai biaya PBB sebesar Rp7,5 Juta dengan pembayaran sampai batas pada 31 Agustus 2024 juga baru membayar pada bulan November 2024, maka kamu memiliki tunggakan 3 bulan.

Pembayaran denda yang mana anda miliki dapat dihitung seperti berikut:

Denda = NJKP x 2 persen x jumlah total bulan terlambat = Simbol Rupiah 7,5 Juta x 2 persen x 3 = Mata Uang Rupiah 450 Ribu. Maka total pembayaran untuk lunasi tunggakan PBB anda sebesar Rupiah 7,5 Juta + Simbol Rupiah 450 Ribu = Mata Uang Rupiah 7,95 Juta.

Demikian cara lunasi tunggakan PBB dan juga dendanya. Ikuti cara yang disebutkan anda akan enteng memeriksa dan juga membayar tagihan pajak anda tanpa ribet lalu sesuai dengan aturan.

Artikel ini disadur dari Cara lunasi tunggakan PBB dan menghitung biaya dendanya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button