Teknologi

Menkominfo akan wajibkan kementerian juga lembaga miliki cadangan data

DKI Jakarta – Menteri Komunikasi dan juga Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan akan mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo untuk mewajibkan Kementerian, lembaga, serta wilayah miliki data cadangan.

"Solusi konkret yang tersebut akan kami lakukan adalah saya akan segera tanda tangan Keputusan Menteri tentang penyelenggaraan PDN (Pusat Angka Nasional) yang dimaksud salah satunya mewajibkan kementerian-kementerian, lembaga, kemudian area mempunyai backup," ujar Budi Arie di Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo kemudian Kepala Badan Siber dan juga Sandi Negara (BSSN) dalam DPR RI, Jakarta, Kamis.

Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Kominfo sudah menyediakan sarana pencadangan data dalam Pusat Informasi Nasional Sementara (PDNS) 1 yang dimaksud berada ke Serpong, dan juga PDNS 2 di Surabaya.

Meskipun prasarana pencadangan data sudah pernah disediakan, hanya sekali sekitar 28,5 persen atau 1.630 virtual machine (VM) data yang mana tercadangkan dari total kapasitas 5.709 Virtual Mesin (VM) ke PDNS Surabaya.

Budi Arie menyatakan bahwa Kementerian Kominfo terus mengupayakan para tenant atau pengguna, pada hal ini kementerian, lembaga, juga tempat untuk melakukan pencadangan data mereka.

"Namun kebijakan Itu kembali untuk para tenant. Hal ini tidak berarti menyalahkan para tenant, ini harus bermetamorfosis menjadi evaluasi kita bersama. Kalau boleh jujur kadang tenant juga kesulitan untuk melakukan pengadaan infrastruktur backup akibat persoalan keterbatasan anggaran atau kesulitan menjelaskan urgensi backup yang dimaksud untuk otoritas keuangan atau auditor," kata dia.

Budi Arie memaparkan dengan adanya Keputusan Menteri tersebut, maka kementerian, lembaga, dan juga tempat wajib mencadangkan data mereka ke PDN, tidak ada lagi opsional seperti pada waktu ini.

"Jadi sifatnya wajib, bukanlah opsional seperti sebelumnya. Paling lambat Awal Minggu akan saya tanda tangani," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Budi Arie juga menyampaikan langkah-langkah strategis lainnya yang digunakan akan diambil setelahnya adanya serangan siber yang tersebut berusaha mencapai PDNS 2.

Kementerian Kominfo akan melakukan forensik serta penilaian untuk mengidentifikasi dan juga memperbaiki kecacatan yang dimaksud berjalan akibat serangan tersebut.

Upaya decrypt serta penguatan dalam seluruh sistem ekologi akan difokuskan ke tiga posisi utama yaitu pada PDNS 2 di Surabaya, PDNS 1 di dalam Serpong, lalu pusat data cadangan Batam.

Selain itu, seluruh vendor yang bekerja sejenis dengan pemerintah akan diminta untuk memperbarui teknologi keamanan siber mereka. Pembaruan ini mencakup implementasi teknologi terbaru serta terdepan untuk menjamin pengamanan maksimal.

Setelah serangkaian forensik juga penilaian selesai, pemerintah akan menyusun arsitektur ekosistem PDN yang tersebut miliki tingkat keamanan siber berkelanjutan serta permanen.

"Kesimpulan akhir pemerintah sedang menyusun kemudian melakukan langkah-langkah strategis yang tersebut cepat, komprehensif, serta terpadu di level nasional untuk melakukan pemulihan juga perbaikan sistem secara menyeluruh lintas kementerian juga lembaga dan juga daerah," ujar Budi Arie.

Sejumlah layanan masyarakat pada Kamis (20/6) sempat mengalami kendala akibat adanya gangguan mental pada PDNS 2. Salah satu layanan yang sangat terdampak ialah sistem Autogate milik Ditjen Imigrasi yang digunakan menimbulkan mobilitas penduduk terganggu.

Setelah ditelusuri didapatkan fakta bahwa PDNS 2 mengalami serangan siber berbentuk ransomware bernama Brain Cipher sebuah varian baru dari ransomware Lockbit 3.0.

Hingga Selasa (25/6) teridentifikasi ada berjumlah 282 instansi yang mana terimbas dari insiden PDNS 2. otoritas pun segera fokus melakukan pemulihan beragam layanan rakyat yang terdampak dan juga sekaligus melakukan investigasi berbentuk forensik digital.

 

Artikel ini disadur dari Menkominfo akan wajibkan kementerian dan lembaga miliki cadangan data

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button