Teknologi

Kemenkominfo jelaskan mekanisme pengendalian konten dalam Indonesi

Ibukota – Direktur Pengendalian Aplikasi Kementerian Komunikasi serta Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen APTIKA Kemenkominfo) Teguh Arifiyadi menjelaskan mekanisme pengendalian konten yang tersebut digunakan di Indonesia ialah model yang dimaksud dikenal dengan nama pengendalian blacklist.

"Blacklist itu semua konten silahkan masuk ke warga dulu. Kalau ada yang digunakan enggak benar baru kita (pemerintah) saring," kata Teguh pada Kantor Kementerian Kominfo, DKI Jakarta Pusat, Jumat.

eksekutif sengaja memilih model pengendalian konten blacklist untuk masih menyimpan amanat dari sistem pemerintahan Tanah Air yang tersebut menganut demokrasi serta kebebasan berekspresi.

Hal ini tentunya berbeda dengan pengendalian konten bernama whitelist yang digunakan merupakan model pengendalian konten yang ketat juga salah satu contoh negara yang tersebut menganut model ini ialah China.

Teguh menyebutkan model whitelist mengedepankan penyaringan yang digunakan sangat ketat di awal oleh eksekutif sebelum konten-konten sanggup disebarkan dalam ruang digital.

Menurut beliau untuk negara yang tersebut menganut model whitelist hampir 80 persen pengaturan kontennya diawasi oleh pemerintahan kemudian baru setelahnya masyarakat bisa saja menerima informasi yang digunakan sudah disaring.

"Kalau whitelist sangat jauh lebih banyak bersih (ruang digitalnya), tapi kekurangannya apa? Demokrasi. Demokrasi yang akan terancam, kebebasan berekspresi rakyat juga akan terbatas," kata Teguh.

Adapun Kementerian Kominfo konten-konten ke sistem digital yang dimaksud diharus diputus aksesnya atau diblokir adalah sebagai berikut pornografi atau pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan atau kekerasan anak, dan juga fitnah atau pencemaran nama baik.

Selanjutnya ada juga konten pelanggaran kekayaan intelektual, barang dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong atau hoaks, terorisme atau radikalisme, juga informasi atau dokumen elektronik yang dimaksud melanggar UU.

Tercatat sejak Agustus 2018 hingga 26 Juni 2024, Ditjen APTIKA sudah pernah memblokir sebanyak 5.999.861 konten negatif dalam ruang digital Indonesia.

Konten mengenai perjudian kemudian pornografi menjadi yang mana paling banyak diblokir oleh eksekutif dengan setiap detail yaitu 2.548.743 konten lalu konten pornografi dengan total 1.219.257 konten.

Apabila dilihat dari sumbernya, sebanyak 3.812.362 konten berasal dari situs-situs website, sementara berjumlah 2.187.499 konten berasal dari jaringan media sosial seperti X, Meta, hingga TikTok.

Artikel ini disadur dari Kemenkominfo jelaskan mekanisme pengendalian konten di Indonesia

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button