Ekonomi

Bea Cukai Kepri catat penerimaan Rp31,12 miliar hingga Mei 2024

Kami juga ada penerimaan yang dimaksud targetnya hampir sampai dengan Mei ini alhamdulillah targetnya sudah ada terpenuhi. Tahun ini adalah sekitar Rp15,13 miliar targetnya, lalu sudah ada terlampaui,

Batam – Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) mencatatkan data penerimaan Rp31,12 miliar hingga 31 Mei 2024, terpencil melampaui target tahunan yang digunakan Rp15,13 miliar dengan pencapaian 205,68 persen.

“Kami juga ada penerimaan yang digunakan targetnya hampir sampai dengan Mei ini alhamdulillah targetnya telah terpenuhi. Tahun ini adalah sekitar Rp15,13 miliar targetnya, serta sudah ada terlampaui,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Kepulauan Riau Priyono Triatmojo ketika Press Tour Kementerian Keuangan di Batam, Kamis.

Priyono menjelaskan, untuk penerimaan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) 2024, Bea Cukai Kepulauan Riau sudah pernah mencatatkan realisasi Rp852,74 miliar.

Rincian penerimaan ini terdiri dari PPN Impor sebesar Rp684,20 miliar, PPN DN/HT Rp9,56 miliar, PPh Impor Rp157,34 miliar, serta PPh Ekspor Rp1,62 miliar.

"Kami juga melakukan pemungutan PDRI. Kami sampai dengan bulan Mei ini saja, Penerimaan Pajak Dalam Rangka Impor yang mana dikerjakan oleh Bea Cukai mencapai Rp852 miliar lebih. Jadi ini melebihi ekspetasi teman-teman yang digunakan ada dalam Direktur Jenderal Pajak,” katanya.

Priyono merinci, kontribusi terbesar penerimaan Bea Cukai Kepulauan Riau berasal dari wilayah Tanjung Pinang, yang dimaksud menyumbang sekitar 90 persen dari total penerimaan.

Tanjung Pinang memiliki beberapa prasarana seperti Pusat Logistik Berikat (PLB) serta bermacam impor barang seperti Pertamax, solar, kemudian propan butan.

“Jadi kalau masuk ke PLB itu kan tidak objek melawan penerimaan bea masuk, tetapi ada barang yang tersebut ada biaya masuknya, propan butan. Kebetulan tahun kemarein itu propan butan policy-nya dipindahkan ke Pangkalan Susu, tapi masih ada impor yang dimaksud dikerjakan ke Tanjung Pinang,” kata Priyono.

Lebih lanjut, di hal kinerja penindakan, Bea Cukai Kepulauan Riau sudah mengeluarkan 227 surat bukti penindakan selama periode 2022 sampai 15 Juni 2024.

Total nilai barang sitaan pada 2024 tercatat sebesar Rp59,84 miliar dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp13,38 miliar.

“Kegiatan patroli yang digunakan kami lakukan adalah mengikuti patroil yang tersebut secara mandiri, yang dimaksud rutin kita lakukan, kemudian kami juga melakukan patroli-patroli yang mana sifatnya targeting. Kami selalu mensiagakan Unit Reaksi Cepat sekali kita,” katanya.

 

Artikel ini disadur dari Bea Cukai Kepri catat penerimaan Rp31,12 miliar hingga Mei 2024

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button