Layanan SIM keliling tersedia pada lima titik di DKI Ibukota Indonesia pada Rabu
Bagi pemegang SIM yang digunakan masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot
Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima kedudukan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait prasyarat legal berkendara, di Jakarta, Rabu
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini membuka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Berikut beberapa orang lokasi layanan yang dimaksud :
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jakut : LTC Glodok
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : Halaman Polres Daerah Perkotaan Bandara Soekarno Hatta
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang dimaksud harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP juga SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan juga mengikuti tes keseimbangan di tempat kejadian gerai. Layanan ini hanya saja melayani perpanjangan SIM A lalu SIM C yang mana masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang dimaksud masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru dalam Satpas SIM Daan Mogot, DKI Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Artikel ini disadur dari Layanan SIM keliling tersedia di lima titik di DKI Jakarta pada Rabu