Ekonomi

OJK Sanksi Keras Dua Korporasi Keuangan Ini adalah lantaran Modal Cekak

Wanderviews.com –

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Pertemuan Usaha (PKU) terhadap dua perusahaan lembaga jasa keuangan (LJK) pada bidang penjaminan lalu perusahaan ventura.

Melalui surat Nomor S-22/PL.1/2024 tertanggal 29 Mei 2024 OJK memberi sanksi PKU untuk PT Sarana Riau Ventura oleh sebab itu tiada memenuhi ekuitas minimum.

Sebagaimana diketahui, perusahaan yang digunakan masuk di kategori Venture Capital Corporation (VCC) wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rupiah 50 miliar. Sementara Venture Debt Corporation (VDC) wajib mempunyai ekuitas minimum Rupiah 25 miliar.

“Sehingga Perusahaan tidaklah memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Organisasi Modal Ventura yang tersebut menyatakan bahwa “PMV atau PMVS wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”,” sebagaimana tertuang di pengumuman OJK diambil pada Jumat, (7/6/2024).

Sanksi ini mencakup larangan untuk melakukan penyaluran pembangunan ekonomi dan/atau penyertaan baru, berjualan sebagian atau seluruh aset, mengalihkan liabilitas untuk LJK lain, menerbitkan surat utang, juga melakukan merger atau konsolidasi dengan perusahaan sejenis lainnya.

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi pembekuan kegiatan bidang usaha untuk perusahaan penjaminan, PT Jamkrida Babel (Perseroda). Sanksi ini sesuai surat tertanggal 17 Mei 2024.

“Sanksi dijatuhkan lantaran tak memenuhi ketentuan batas minimum ekuitas sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (2) POJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin (POJK Nomor 2/2017),” kata dia.

Selama masa berlaku sanksi ini, Jamkrida Babel dilarang melakukan kegiatan penjaminan. Namun, perusahaan tetap saja bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala kewajiban, termasuk kewajiban penjaminan yang digunakan telah terjadi dijalankan sebagaimana tercantum pada Sertifikat Penjaminan dan/atau perjanjian kerja sama.

Menurut aturan di POJK Nomor 2/2017, perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah lingkup provinsi wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp50 miliar pada jangka waktu paling lama lima tahun setelahnya memperoleh izin usaha.

Artikel Selanjutnya OJK Terbitkan Aturan Main Modal Ventura, Hal ini Isinya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button