Video: Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang, Apa Kata Penambang?
Wanderviews.com – Jakarta- Pemerintahan Jokowi resmi menerbitkan Peraturan otoritas (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang tersebut memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengurus tambang di area Indonesia.
Equity Analyst CNBC Indonesia Research, Reza Ilham Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan jikalau tidak ada dikelola dan juga dilaksanakan oleh profesional dapat mengakibatkan permasalahan baru, mengingat pengelolaan tambang membutuhkan banyak kesiapan terkait SDM hingga teknologi khusus.
Sementara Direktur Utama PT Karya Putra Borneo, Bharat Kumar Jain menyambut baik aturan baru izin tambang ke ormas keagamaan. Dimana ormas keagamaan memiliki peran besar dikalangan penduduk akar rumput sehingga jikalau ormas dapat mengikuti aturan & protokol pertambangan maka kegunaan pertambangan dapat dirasakan segera oleh masyarakat.
Seperti apa penambang mengamati aturan pemberian IUP tambang ke ormas keagamaan? Selengkapnya simak dialog Safrina Nasution dengan Direktur Utama PT Karya Putra Borneo, Bharat Kumar Jain dan juga Equity Analyst CNBC Indonesia Research, Reza Ilham di Closing Bell,CNBCIndonesia (Kamis, 06/06/2024)