Lifestyle

KRIS Ditetapkan, Kamar Pasien BPJS Aspek Kesehatan Wajib AC

Wanderviews.com –

Jakarta – Pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1, 2, 3 BPJS Aspek Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. Perubahan ini 

Juru Bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril mengungkapkan bahwa kebijakan ini sebenarnya sudah ada dirancang cukup lama. Pada 2023 lalu, sebanyak 995 dari 1.216 target rumah sakit sudah ada siap mengimplementasikan KRIS.

Sementara pada 2024, dari total target 2.432 rumah sakit baru 1.053 rumah sakit yang dimaksud siap mengimplementasikan KRIS per 30 April 2024.

“Semua rumah sakit berproses lalu memang sebenarnya harus menyiapkan. Jadi, kita (Indonesia) itu ada 3.176 rumah sakit, ya, secara nasional kemudian yang tersebut akan diimplementasikan masuk KRIS itu ada 3.060 rumah sakit,” ungkap dr. Syahril.

Apa Itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?

Menurut dr. Syahril, KRIS akan diimplementasikan untuk mengganti sistem kelas 1, 2, lalu 3 BPJS Kesehatan. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang digunakan setara bagi seluruh partisipan BPJS Kesehatan.

Setidaknya, ada 12 kriteria yang mana wajib dipenuhi oleh rumah sakit untuk mengimplementasikan KRIS. Salah satunya adalah satu kamar diisi maksimal empat tempat tidur.

“Maksimal hanya sekali boleh empat bed (tempat tidur). Lalu, antara satu bed lalu bed lainnya harus berjarak 1,5 meter,” tegas dr. Syahril.

Selain satu kamar diisi maksimal empat tempat tidur, tabung oksigen lalu bel untuk memanggil tenaga kondisi tubuh (nurse call) juga wajib disediakan rumah sakit untuk masing-masing tempat tidur.

“Oksigen, kemudian bel harus satu-satu. Kamar mandi juga harus di tempat di karena, kan, dalam beberapa rumah sakit [kamar mandi] kelas tiganya masih di area luar,” ujar dr. Syahril.

Berkaitan dengan penerapan KRIS, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 sudah mengatur 12 persyaratan mengenai infrastruktur ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Hal ini tertuangdalam Pasal 46 A Ayat 1.

1. Komponen bangunan yang tersebut digunakan tidaklah miliki tingkat porositas yang mana tinggi.

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan lalu 50 lux untuk pencahayaan tidur.

4. Kelengkapan tempat tidur merupakan adanya 2 (dua) kotak kontak kemudian nurse call pada setiap tempat tidur.

5. Adanya nakas per tempat tidur.

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.

7. Ruangan telah dilakukan terbagi melawan jenis kelamin, usia, lalu jenis penyakit (infeksi lalu non infeksi).

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di tempat plafon atau menggantung.

10. Kamar mandi pada ruang rawat inap.

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.

12. Outlet oksigen.

Artikel Selanjutnya Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesejahteraan Dihapus, Segini Iurannya Tahun 2025

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button