Nasional

Rincian Iuran BPJS Aspek Kesehatan Berlaku Kamis 16 Mei 2024

Wanderviews.com –

Jakarta Badan Penyelenggara Pemastian Sosial Bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan) menegaskan iuran yang mana berlaku pada waktu ini masih sejenis meskipun akan diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Iuran masih mengacu pada Perpres yang tersebut masih berlaku, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020.Jadi, masih ada kelas serta iuran sama,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah di konferensi pers, disitir Kamis (16/5/2023)

Aturan sebelumnya menyebutkan, skema perhitungannya terbagi ke di beberapa aspek. Pertama ialah bagi partisipan Penerima Bantun Iuran (PBI) Keamanan Bidang Kesehatan yang digunakan iurannya dibayarkan dengan segera oleh Pemerintah.

Kedua, iuran bagi kontestan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang digunakan bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan juga 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi partisipan PPU yang digunakan bekerja di dalam BUMN, BUMD lalu Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja lalu 1% dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang mana terdiri dari anak keempat dan juga seterusnya, ayah, ibu kemudian mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari pendapatan atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, juga lainnya, kontestan pekerja tidak penerima upah (PBPU) dan juga iuran partisipan tidak pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

1. Sebesar Mata Uang Rupiah 42.000 per orang per bulan dengan faedah pelayanan di tempat ruang perawatan Kelas III.

– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, partisipan membayar iuran sebesar Rupiah 25.500. Sisanya sebesar Rupiah 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

– Untuk 1 Januari 2021, iuran kontestan kelas III yaitu sebesar Rupiah 35.000, sementara pemerintah masih memberikan bantuan iuran sebesar Simbol Rupiah 7.000.

2. Sebesar Mata Uang Rupiah 100.000 per orang per bulan dengan khasiat pelayanan dalam ruang perawatan Kelas II.

3. Sebesar Simbol Rupiah 150.000 per orang per bulan dengan faedah pelayanan pada ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Garansi Bidang Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan juga janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% upah pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Dalam skema iuran terakhir yang digunakan termuat pada Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila di waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, partisipan yang bersangkutan memperoleh pelayanan kebugaran rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kebugaran rawat inap dikalikan dengan jumlah total bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Mata Uang Rupiah 30.000.000.

3. Bagi Audien PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Artikel Selanjutnya Daftar 21 Penyakit Terbaru yang mana Tak Ditanggung BPJS Bidang Kesehatan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button