Nasional

Video: Efek OJK Cabut Izin TaniFund, Bisnis Agritech Bergejolak?

Wanderviews.com – Jakarta- Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin bidang usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sebab tidak ada memenuhi ketentuan ekuitas minimum lalu tiada melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S.Djafar mengapresiasi langkah OJK mencabut izin usaha TaniFund sebagai bagian dari penyelenggaraan tugas OJK sebagai pengawasan bidang fintech. Langkah ini tidaklah berdampak ke bidang juga diharapkan dapat menggalakkan perbaikan usaha fintech P2P Lending.

Sementara Researcher INDEF, Izzudin Al Farras Adha mengawasi pencabutan izin TanuFund telah tepat di tempat berada dalam keresahan warga mengingat sejak 2 tahun lalu tingkat wanprestasi TaniFund telah mencapai 50%.

Ke depan, publik dituntut lebih lanjut waspada di berinvestasi di dalam fintech P2P Lending untuk menghindari perkara mirip TaniFund.

Seperti apa dampak pencabutan izin TaniFund ke perusahaan fintech? Selengkapnya simak dialog Syarifah Rahma dengan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S.Djafar dan juga Researcher Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Izzudin Al Farras Adha pada Profit, CNBC Indonesia (Kamis, 16/05/2024)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button