Soal Pengganti Firli Bahuri pada KPK, Komisi III: Harus Lewat Pansel DPR
Wanderviews.com – Setelah Firli Bahuri resmi mengundurkan diri gegara berstatus dituduh persoalan hukum pemerasaan terhadap Syahrul Yasin Limpo, kursi jabatannya sekarang ini diisi Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Jabatan Nawawi sebagai pengganti Firli Bahuri di dalam KPK ditunjuk secara langsung oleh Presiden Jokowi.
Terkait hal itu, pemilihan pengganti Firli dalam KPK harus lewat kelompok pansel DPR RI. Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Nasaruddin Dek Gam.
Menurutnya, pergantian pada pucuk pimpinan KPK itu lewat pansel DPR telah dilakukan diatur oleh Pasal 30 ayat (2) UU KPK.
“Hal ini dikarenakan ‘tidak ada penjelasan’ serupa sekali di putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang bagaimana status calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tersebut tidak ada terpilih di dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang dimaksud tak terpilih pada Pemilihan 13 September 2019,” kata Nasaruddin, dikutipkan pada Awal Minggu (15/1/2024).
Politikus PAN itu mengatakan isi putusan MK semata-mata menjelaskan perihal status pimpinan KPK yang dimaksud seharusnya habis jabatan pada 20 Desember 2023 diperpanjang menjadi setahun lagi atau 20 Desember 2024 mendatang.
“Saat para calon tak terpilih yang disebutkan mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang ketika itu akan diduduki adalah 2019-2013 atau semata-mata 4 tahun sebagaimana tertuang pada Laporan Komisi III DPR RI Mengenai Proses Pemilihan dan juga Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019,” bebernya.
Dia pun menganggap apabila tiada ada kejelasan di putusan MK masalah pergantian jabatan pimpinan KPK.
“Tentu dengan sendirinya merek tidak ada bisa jadi dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri,” katanya.
Maka menurutnya, pergantian pimpinan KPK nantinya harus melalui tahapan di area DPR, yakni pansel.
“Untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK menurut kami harus melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK. Namun mengingat waktu yang tersebut tiada terlalu panjang tempat yang disebutkan bisa jadi dikosongkan karena, kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang digunakan ada ketika ini masih bisa saja menjalankan tugas,” ujarnya.
Diketahui, Firli Bahuri sudah pernah ditetapkan sebagai dituduh pada perkara pemerasaan terhadap SYL. Kasus itu terjadi pada waktu Firli masih menjadi Ketua KPK. Namun, hingga pada saat ini penyidik Polri belum menahan Firli walau sudah ada kerap memeriksa Firli sebagai tersangka.
Di berada dalam perkara itu, Firli Bahuri pun telah lama divonis melakukan pelanggaran etik oleh Dewas KPK. Firli terbukti melakukan pelanggaran etik berat, akibat mengomunikasikan kemudian bertemu SYL, pihak yang berpekara di dalam KPK.
Dewas pun memberikan sanksi berat terhadap Firli dengan memintanya mengundurkan diri sebagai ketua KPK.
(Sumber: Suara.com)