Nasional

Pajak Rekreasi 40-70 Persen, Menko Airlangga: Tidak Berlaku Mutlak, Bisa Dikecualikan..

Wanderviews.com – Menteri Koordinator Area Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pajak hiburan 40 sampai 70 persen yang digunakan diatur di tempat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat serta pemerintahan Daerah (HKPD) memiliki pengeculian.

Hal itu disampaikan merspons keluhahan dari pelaku bidang usaha hiburan yang digunakan menolak penerapan pajak 40-70 persen.

“Kemarin juga sejenis di area wilayah turis seperti Labuan Bajo, Mandalika dan juga Bali keluhannya sama, yaitu pajak 40 persen,” kata Airlangga pada Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Mulai Pekan (15/1/2023).

“Tetapi pada pada Undang-Undang HKPD ada pasal 11. Pasal 11 itu dapat mengecualikan daerah, dengan tentunya usulan dari pemerintah wilayah apa itu bupati ataupun gubernur. Jadi sebetulnya mampu dikecualikan,” sambungnya.

Menurutnya dengan adanya pengecualin, sehinga pemerintah tak perlu melakukanrevisi pada dalam Undang-Undang HKPD. Dengan pengecualiannya juga memproduksi penertapan pajak 40 sampai 70 persen di dalam jasa hiburan tak berlaku mutlak.

“Revisi nanti saja, tapi Undang-Undang itu sendiri sudah ada memberikan jalan keluar. Sehingga perlu sosialisasi. Jadi tidaklah mutlak diterapkan 40 persen, tergantung local wisdom, teristimewa hubungan keuangan pememerintah area juga pusat,” ujarnya.

Kenaikan tarif pajak jasa hiburan diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara otoritas Pusat dan juga otoritas Daerah (HKPD).

Pada pasal 58 ayat 2 pada UU itu disebutkan khusus untuk tarif Pajak Barang juga Jasa Tertentu (PBJT) menghadapi jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar kemudian mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen juga paling tinggi 75 persen.

(Sumber: Suara.com)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button