Yusril: Inisiatif Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Adalah Inkonstitusional
Wanderviews.com – 22 tokoh mewakili Petisi 100 mendatangi Kantor Menko Polhukam Mahfud MD, menyampaikan keinginan agar Pemilihan Umum tanpa Presiden Jokowi.
Artinya sesegera kemungkinan besar di waktu satu bulan sampai 14 Februari 2014, Jokowi sudah ada harus dimakzulkan.
Keinginan dari Grup Petisi 100 yang dimaksud mendekati Pemilu, dinilai oleh Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra sebagai aksi yang mana inkonstitusional lantaran tiada sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengungkapkan mustahil proses pemakzulan dapat dijalankan di waktu kurang dari satu bulan, sebab proses pemakzulan itu panjang serta memakan waktu.
Prosesnya harus dimulai dari DPR yang digunakan mengeluarkan pernyataan pendapat bahwa Presiden telah dilakukan melanggar Pasal 7B UUD 45, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindakan pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak ada memenuhi aturan lagi sebagai Presiden.
Tanpa uraian yang dimaksud jelas aspek mana dari Pasal 7B UUD 45 yang mana dilanggar Presiden, maka langkah pemakzulan adalah langkah inkonstitusional.
“Perlu waktu berbulan-bulan untuk mempersiapkan DPR mengambil kesimpulan Presiden telah terjadi melakukan pelanggaran dalam atas. Andaipun DPR setuju, pendapat DPR itu harus diperiksa serta diputus benar tidaknya oleh MK,” kata Yusril.
Tak semata-mata itu, apabila MK memutuskan pendapat DPR itu terbukti secara sah dan juga meyakinkan, maka DPR menyampaikan usulan pemakzulan itu untuk MPR. Selanjutnya MPR akan memutuskan apakah Presiden akan dimakzulkan atau tidak.
“Perkiraan saya, proses pemakzulan itu paling singkat akan memakan waktu enam bulan. Kalau proses itu dimulai sekarang, maka baru sekitar Agustus 2024 proses itu akan selesai. Pemilihan Umum 14 Februari telah usai. Sementara kegaduhan kebijakan pemerintah akibat rencana pemakzulan itu tidak ada tertahankan lagi,” tegas Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ini.
Yusril juga menjelaskan bisa-bisa pemilihan raya gagal dilaksanakan jikalau proses pemakzulan dimulai dari sekarang. Akibatnya, 20 Oktober 2024 ketika jabatan Presiden Jokowi habis, belum ada Presiden terpilih yang baru. Negara ini akan tergiring ke keadaan chaos akibat kevakuman kekuasaan.
“Saya heran mengapa tokoh-tokoh yang ingin memakzulkan Presiden itu menyambangi Menko Polhukam, yang mana juga calon Wapres di Pilpres 2024. Seharusnya mereka menyambangi fraksi-fraksi DPR kalau ada yang mana berminat menindaklanjuti keinginan merekan agar segera dijalankan langkah-langkah pemakzulan. Mahfud sendiri menegaskan bahwa pemakzulan bukanlah urusan Menko Polhukam,” kata Yusril, melalui keterangan tertulisnya, minggu (14/01/2024).
Selain itu, Yusril mengamati aksi pemakzulan Presiden ini sebagai pergerakan inkonstitusional juga ingin memperkeruh suasana menjauhi penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. DPR sendiri bukan mempunyai inisiatif apapun untuk melakukan pemakzulan.
Bahkan keinginan Masinton Pasaribu untuk melakukan angket berhadapan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang digunakan potesial melahirkan pernyataan pendapat DPR, hilang begitu cuma tanpa dukungan.
“Saya mengimbau segenap lapisan warga untuk memusatkan perhatian pada penyelenggaraan pemilihan raya yang tersebut tinggal satu bulan lagi dari sekarang. Dengan Pileg serta Pilpres yang dimaksud dijalankan bersamaan, maka masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir 20 Oktober 2024 nanti. Marilah kita memulai pembangunan tradisi peralihan jabatan Presiden berlangsung secara damai serta demokratis sesuai UUD 45,” tutup Yusril.
(Sumber: Suara.com)