Badai PHK Bayang-bayangi Industri Tekstil, Konfederasi Serikat Buruh: Harusnya pemerintahan Bisa Hadir
Jakarta – Isu badai pemutusan hubungan kerja atau PHK dalam sektor sektor tekstil berada dalam berubah jadi perhatian. Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno turut mengakses ucapan mengenai isu ini. Menurut dia, PHK adalah bentuk pemiskinan rakyat oleh negara.
PHK pada buruh, kata Sunarno, harusnya dapat dihindari serta diminimalisasi. Asalkan, pemerintah hadir memberikan solusi.
“Manakala pemerintah hadir untuk menjawab juga memberikan solusi melawan permasalahan-permasalahan hubungan industrial,” kata beliau di keterang ditulis pada Rabu, 26 Juni 2024.
Sunarno menjelaskan, isu PHK besar-besaran buruh di sektor lapangan usaha tekstil juga produk-produk tekstil (TPT) maupun sektor padat karya lainnya memang sebenarnya setiap saat muncul hampir setiap tahun. Namun, beliau memandang hal yang disebutkan terus sekadar tak bisa jadi dibenarkan.
Isu PHK pada buruh juga kerap muncul menjauhi kenaikan upah setiap akhir tahun, dengan tujuan agar meminimalisasi kenaikan upah buruh. Bisa pula, PHK buruh diwujudkan mendekati hari raya untuk mengelakkan pengeluaran THR.
“PHK kaum buruh pada sektor bidang TPT yang dimaksud rutin kali belaka akal-akalan pelaku bisnis belaka,” kata Sunarno.
PHK yang disebutkan bisa saja bertujuan untuk mendapatkan keringanan pajak, mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah, bahkan lantaran adanya kebijakan pembaharuan sistem kerja buruh dari pekerja tetap (PKWTT) berubah menjadi pekerja kontrak (PKWT) outsourcing, harian lepas, borongan lalu sistem magang.
“Apalagi ketika ini sudah diberlakukan UU Omnibus Law, UU Cipta Kerja maupun PP turunannya.”
Selain itu, kata Sunarno munculnya isu PHK besar-besaran yang disebutkan juga lantaran minimnya proteksi pemerintah berhadapan dengan masuknya produk-produk impor TPT. Minimnya proteksi ini tecermin melalui aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan impor yang membebaskan Angka Pengenal Importir Umum (APIU).
Regulasi yang dimaksud pada akhirnya berakibat pada produk-produk tekstil impor dengan sangat simpel masuk ke Indonesia tanpa pemberlakuan pertimbangan teknis sebagai asal impor. “Sehingga, pengusaha perusahaan di negeri kalah bersaing.”
Artikel ini disadur dari Badai PHK Bayang-bayangi Industri Tekstil, Konfederasi Serikat Buruh: Harusnya Pemerintah Bisa Hadir