Nasional

Dewas Sulit Antisipasi Pimpinan KPK Mundur Demi Hindari Sidang Etik

Wanderviews.com – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak H Panggabean mengakui ada upaya mengundurkan diri pimpinan lembaga antirasuah demi menghindari sidang etik ketika terjerat suatu dugaan pelanggaran. Menurutnya hal ini sulit untuk diantisipasi pihak Dewas.

Hal ini disampaikannya di konferensi pers capaian kerja Dewas KPK selama tahun 2023 dalam gedung ACLC KPK, Ibukota Indonesia Selatan, Mulai Pekan (15/1/2024).

Ia mengakui dengan mengundurkan diri sebelum ada putusan, maka pimpinan yang digunakan bersangkutan bisa jadi terhindar dari putusan pelanggaran etik.

“Tiap pimpinan yang melakukan pelanggaran etik sebelum putus sudah ada mengajukan permohonan pengunduran diri, ini sulit bagi kami untuk mengantisipasi,” ujar Tumpak.

Tumpak menjelaskan, Dewas tak dapat berbuat apa-apa ketika ada pimpinan yang mana ingin mengundurkan diri. Sebab, merekan diangkat lalu diberhentikan segera oleh presiden.

“Ini lantaran yang tersebut mengangkat pimpinan adalah presiden yang dimaksud memberhentikan pimpinan juga presiden. Ada aturan di area kami kode etik kami belaka berlaku bagi insan KPK,” ucapnya.

“Kalau pimpinan KPK sudah ada pergi dari Keppres nya dinyatakan berhenti dari KPK sesuai tindakan presiden kami tak bisa saja lagi kenakan etik. Terpaksa perkaranya kami gugurkan,” ucapnya.

Ia memperlihatkan seperti tindakan hukum yang dimaksud terjadi pada eks Wakil Pimpinan KPK Lili Pantauli Siregar (LPS) yang tersebut diduga melanggar etik lantaran menerima akomodasi menonton MotoGP dalam Mandalika senilai Rp90 juta.

Lili bebas dari sidang etik sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) keburu mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentiannya.

“Tapi Pak Firli (eks Ketua KPK Firli Bahuri) tak karsna belum sempat pergi dari keppres-nya,” ungkapnya.

Sementara, pihaknya dapat mengantisipasi apabila pelanggaran etik terjadi pada pegawai lantaran harus diberhentikan oleh pihak KPK sendiri.

“Pegawai KPK dapat tak dikeluarkan terlebih dahulu sk pemberhentiannya sebelum vonisnya dijalankan akibat memberhentikan KPK adalah kami sendiri,” pungkasnya.

(Sumber: Suara.com)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button