Top 3 Dunia: Pemadaman Jaringan Internet Global hingga Opini Hukum ICJ Soal Pendudukan Palestina
Jakarta – Berita Top 3 Dunia pada hari terakhir pekan 19 Juli 2024 diawali oleh kabar pemadaman internet secara global pada hari terakhir pekan 19 Juli 2024 telah lama mengganggu kegiatan bisnis lalu institusi ke sejumlah negara.
Sementara dalam urutan kedua, Parlemen negeri Israel atau Knesset resmi mengeluarkan resolusi yang dimaksud menolak pembentukan negara Palestina pada Kamis 18 Juli 2024.
Adapun ke urutan ketiga, kebijakan serta praktik yang mana digunakan negara Israel pada pendudukannya dalam wilayah Palestina melanggar hukum internasional, kata Mahkamah Internasional PBB (ICJ) pada sebuah pendapat penting.
Berikut berita Top 3 Bumi selengkapnya.
1. Pemadaman Dunia Maya Global Picu Kekacauan dalam Amerika Serikat, Eropa, Asia hingga Australia
Pemadaman internet secara global pada Hari Jumat 19 Juli 2024 telah dilakukan mengganggu bidang usaha lalu institusi di dalam banyak negara. Insiden ini menyebabkan maskapai penerbangan, layanan pemerintah, bank, supermarket, telekomunikasi, lalu media mengalami kekacauan.
Penyebab pemadaman ini belum jelas, namun hal ini berlangsung beberapa jam pasca Microsoft mengemukakan pihaknya sedang mengatasi hambatan yang digunakan memengaruhi akses ke program juga layanan Microsoft 365.
Baca berita selengkapnya pada sini
2. negeri Israel Memutuskan Menolak Negara Palestina, Bagaimana Asal-usul ‘Solusi Dua Negara’?
Parlemen negeri Israel atau Knesset resmi mengeluarkan resolusi yang dimaksud menolak pembentukan negara Palestina pada Kamis 18 Juli 2024.
Partai-partai dari koalisi Awal Menteri tanah Israel Benjamin Netanyahu juga partai-partai ekstremis sayap kanan dari oposisi, diantaranya partai State Camp yang dimaksud dipimpin Benny Gantz, bergabung mensponsori resolusi tersebut. Sementara itu, Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, salah satu tokoh ekstremis Israel, mengutarakan di dalam Knesset, “Negara Palestina tidak ada dapat didirikan dikarenakan bukan ada bangsa Palestina.”
Baca berita selengkapnya di sini
3. ICJ: Pendudukan negeri Israel di Palestina Pelanggaran Hukum Internasional juga Harus Dihentikan!
Kebijakan dan juga praktik yang mana digunakan negara Israel pada pendudukannya dalam wilayah Palestina melanggar hukum internasional, kata Mahkamah Internasional PBB (ICJ) di sebuah pendapat penting pada Hari Jumat 19 Juli 2024.
ICJ mengungkapkan di pendapatnya, yang dibacakan oleh Hakim Nawaf Salam, presiden badan bola tersebut, bahwa pemukiman negara Israel dalam wilayah pendudukan Tepi Barat lalu Yerusalem Timur, dan juga “rezim yang dimaksud terkait dengan mereka,”dipertahankan dengan melanggar hukum internasional.
Baca berita selengkapnya dalam sini
AL JAZEERA | NBC NEWS | THE TIMES OF ISRAEL | REUTERS
Artikel ini disadur dari Top 3 Dunia: Pemadaman Internet Global hingga Opini Hukum ICJ Soal Pendudukan Palestina