Internasional

Indonesi Sambut Fatwa Hukum ICJ tentang Pendudukan tanah Israel dalam Palestina

Jakarta – Indonesia menyambut positif fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) tentang kekejaman negeri Israel di dalam wilayah pendudukan Palestina.

“Fatwa hukum yang dimaksud telah terjadi memenuhi aspirasi Indonesia juga warga internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri RI pada pernyataannya pada wadah X, Hari Sabtu 20 Juli 2024.

Indonesia memandang Mahkamah telah dilakukan memenuhi perannya pada menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan tanah Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Karena itu, Indonesia membantu pandangan Mahkamah agar semua negara dan juga PBB tidak ada mengakui situasi yang digunakan ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.

“Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesi mendesak tanah Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang digunakan ilegal di dalam wilayah pendudukan Palestina,” kata Kemlu.

Indonesia juga mendesak negara Israel untuk mengakhiri penyelenggaraan pemukiman ilegal juga menyelamatkan dengan evakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Indonesia selanjutnya menggerakkan agar Majelis Umum lalu Dewan Security PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang dimaksud tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal tanah Israel pada Palestina.

“Indonesia menghadirkan warga internasional lalu PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, kemudian memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” ujar Kemlu.

ICJ pada persidangan yang dimaksud dilakukan di dalam Den Haag, Hari Jumat (19/7), memutuskan bahwa aktivitas permukiman tanah Israel ke wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Hakim ketua ICJ Nawaf Salam menyatakan bahwa pengadilan PBB itu mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan negeri Israel dalam wilayah Palestina.

Kebijakan pemukiman tanah Israel tidak ada sesuai dengan kewajiban merekan berdasarkan hukum internasional, kata Salam selama persidangan.

Dia menyebutkan bahwa aktivitas pemukiman negara Israel yang tersebut melanggar hukum internasional terus meluas.

Pendudukan negara Israel melawan wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang mana melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, kata ia menambahkan.

ICJ, yang mana berbasis di dalam Den Haag, menyelenggarakan sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan negara Israel menghadapi wilayah Palestina, satu di antaranya Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari.

Selama persidangan, lebih banyak dari 50 negara lalu tiga organisasi internasional yaitu Kompetisi Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), lalu Uni Afrika, mendiskusikan isu tersebut.

Pilihan Editor: ICJ: Pendudukan negara Israel pada Palestina Pelanggaran Hukum Internasional juga Harus Dihentikan!

ANTARA

Artikel ini disadur dari Indonesia Sambut Fatwa Hukum ICJ tentang Pendudukan Israel di Palestina

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button