Internasional

ICJ: Pendudukan negara Israel di dalam Palestina Pelanggaran Hukum Internasional serta Harus Dihentikan!

Jakarta – Kebijakan kemudian praktik yang tersebut digunakan Israel di pendudukannya di dalam wilayah Palestina melanggar hukum internasional, kata Mahkamah Internasional PBB (ICJ) di sebuah pendapat penting pada hari terakhir pekan 19 Juli 2024.

ICJ menyatakan pada pendapatnya, yang dibacakan oleh Hakim Nawaf Salam, presiden badan bola tersebut, bahwa pemukiman tanah Israel dalam wilayah pendudukan Tepi Barat serta Yerusalem Timur, juga “rezim yang dimaksud terkait dengan mereka,”dipertahankan dengan melanggar hukum internasional.

ICJ mengemukakan tanah Israel harus menghentikan semua aktivitas permukiman baru kemudian mengeluarkan pemukim dari wilayah Palestina.

Lebih lanjut dikatakan bahwa negara Israel secara sistematis melakukan diskriminasi terhadap warga Palestina juga mencap pendudukan wilayah yang dimaksud sebagai “aneksasi de facto.” Mahkamah juga menegaskan eksploitasi sumber daya alam yang tersebut diwujudkan tanah Israel pada wilayah Palestina juga melanggar hukum internasional.

“Kebijakan juga praktiknya yang melanggar hukum adalah pelanggaran kewajiban pemerintah negeri Israel untuk menghormati hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri,” kata pengadilan.

Mahkamah Internasional, yang bermarkas dalam Den Haag, Belanda, telah dilakukan menyelidiki konsekuensi hukum pendudukan negeri Israel di dalam wilayah Palestina menyusul permintaan dari Majelis Umum PBB.

Majelis Umum PBB sudah pernah memohonkan pengadilan pada Januari 2023, sebelum serangan gerakan Hamas pada 7 Oktober kemudian dimulainya konflik ke Jalur Gaza, untuk menyampaikan pendapat mengenai “kebijakan juga praktik” negeri Israel terhadap warga Palestina. Majelis juga memohonkan status hukum Palestina kemudian pendudukan wilayah Palestina, salah satunya Tepi Barat, Yerusalem Timur dan juga Gaza.

Menanggapi putusan ICJ, Pertama Menteri tanah Israel Benjamin Netanyahu menyebutnya “salah,” dengan mengutarakan bahwa “orang-orang Yahudi bukanlah penakluk di tanah mereka itu sendiri,” mengacu pada Yerusalem lalu Tepi Barat.

Benny Gantz, manusia politisi negara Israel yang dimaksud tambahan moderat kemudian mantan anggota Kabinet perang, memaparkan pendapat ICJ “merugikan keamanan lalu stabilitas ke kawasan,” kemudian bahwa tanah Israel “akan terus membela diri terhadap dia yang digunakan mencoba menghancurkan kita.”

Sebaliknya, Kementerian Luar Negeri Otoritas Palestina mengatakan pendapat yang disebutkan sebagai “momen penting.” Mereka menambahkan bahwa tindakan yang disebutkan berarti “komunitas internasional mempunyai kewajiban tak belaka untuk menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri tetapi juga untuk menegaskan bahwa hal ini tiada terjadi.”

Mustafa Barghouti, sekretaris jenderal Inisiatif Nasional Palestina kemudian individu aktivis urusan politik veteran Palestina, menyambut baik pendapat ICJ sebagai “kemenangan besar bagi rakyat Palestina serta pukulan besar bagi Israel.”

“Tidak ada lagi alasan. Komunitas internasional harus memaksa negeri Israel untuk mengakhiri pendudukan,”

Pendapat pengadilan yang disebutkan tidak ada mengikat secara hukum, namun hal ini dapat mempunyai dampak urusan politik yang dimaksud signifikan pada saat negara Israel menghadapi reaksi balik serta isolasi yang digunakan meningkat berhadapan dengan serangan militer mematikannya di dalam Gaza, pada mana hampir 39.000 orang, di antaranya n belasaribuan anak-anak Palestina, telah terjadi terbunuh sejak serangan brutal tanah Israel dimulai.

Hal ini juga terjadi belaka sehari pasca parlemen Israel, Knesset, memberikan ucapan mayoritas membantu resolusi yang mana menolak pembentukan negara Palestina. Meskipun ada tekanan yang digunakan semakin besar dari komunitas global, satu di antaranya Amerika Serikat, yang selama beberapa dekade secara resmi menyokong solusi dua negara.

Pendapat ICJ pada Hari Jumat berbeda dari persoalan hukum lain yang sedang berlangsung yang dibawa ke pengadilan oleh Afrika Selatan. Negara ini menuduh negeri Israel melakukan genosida di serangannya di Gaza, sebuah tuduhan yang digunakan dibantah oleh Negeri Paman Sam juga Israel.

Majelis Umum sudah meminta-minta ICJ untuk mempertimbangkan “konsekuensi hukum yang timbul dari pelanggaran yang mana terus dikerjakan oleh negeri Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, dari pendudukan yang mana berkepanjangan, penyelesaian juga aneksasi wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967. ”

Pengadilan juga memohonkan pengadilan untuk memberikan pendapatnya tentang bagaimana kebijakan serta praktik tanah Israel mempengaruhi “status hukum pendudukan” lalu apa konsekuensi hukum yang mana mungkin saja berjalan “bagi semua negara dan juga PBB.”

Israel menduduki Tepi Barat, Yerusalem Timur kemudian Jalur Daerah Gaza pada 1967 selama Perang Enam Hari.

Pada tahun 2005, lantaran menghadapi tekanan internasional serta domestik, negeri Israel menawan pasukan dan juga ribuan pemukim negara Israel dari Gaza, meninggalkan area kantong yang disebutkan untuk diperintah oleh Otoritas Palestina sambil melanjutkan pendudukannya di dalam Tepi Barat serta Yerusalem.

Pada 2006, kelompok Hamas terpilih berubah menjadi penguasa, menggantikan Otoritas Palestina sebagai badan pemerintahan Gaza.

Sebagai tanggapan, negeri Israel secara signifikan memperketat kendalinya melawan perbatasan, garis pantai, kemudian wilayah udara Gaza, menerapkan blokade yang, selama 17 tahun, sudah pernah melumpuhkan perekonomian Gaza, dengan dampak yang mana luas dan juga menghancurkan keberadaan sehari-hari warga sipil Palestina. negara Israel mengutarakan bahwa blokade diperlukan untuk menjamin keamanan penduduknya dari Hamas.

Di seluruh Tepi Barat, beratus-ratus ribu warga negara Israel sudah pernah mendirikan pemukiman besar-besaran, berbagai di dalam antaranya telah terjadi menggusur komunitas Palestina. Komunitas internasional menganggap permukiman ini ilegal.

Pada Maret, negeri Israel juga menyetujui perampasan tanah seluas hampir 5 mil persegi pada Lembah Yordan, yang mana merupakan penyitaan tanah terbesar dalam Tepi Barat di beberapa dekade. Juru bicara PBB Stephane Dujarric menyampaikan langkah yang dimaksud sebagai “sebuah langkah ke arah yang digunakan salah,” kemudian menambahkan: “Arah yang ingin kami tuju adalah menemukan solusi dua negara yang dimaksud dinegosiasikan.”

Sementara itu, aneksasi negeri Israel melawan Yerusalem Timur, yang merupakan lokasi situs-situs suci paling sensitif di dalam kota tersebut, tidaklah diakui secara internasional.

Sebagai penjajah, tindakan negara Israel dalam wilayah yang dimaksud diharapkan mematuhi aturan hukum internasional yang tersebut mengatur pendudukan.

Netanyahu sebelumnya mengungkapkan tanah Israel bukan mengakui legitimasi diskusi ke ICJ. Dia mengecam tindakan hukum yang dimaksud sebagai bagian dari “upaya Palestina untuk mendikte hasil” dari kesepakatan kebijakan pemerintah terhadap konflik Israel-Palestina tanpa negosiasi.

Pilihan Editor: ICJ akan Keluarkan Opini Hukum Terkait Pendudukan negara Israel di dalam Palestina

NBC NEWS | THE TIMES OF ISRAEL

 

 

Artikel ini disadur dari ICJ: Pendudukan Israel di Palestina Pelanggaran Hukum Internasional dan Harus Dihentikan!

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button