Berita

Pelapor Apresiasi Polri Tahan Pelaku Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP ke Morowali

Jakarta

Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menahan terperiksa di perkara dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kota Morowali. Kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining, Happy Hayati Helmi mengapresiasi kinerja polri.

“Kami berhadapan dengan nama kuasa hukum PT. Artha Bumi Ekstraksi sebagai pelapor, sangat berterima kasih lalu mengapresiasi kinerja Polda Sulteng, yang dimaksud sudah pernah melakukan penangkapan terhadap Tersangka berhadapan dengan perkara ini,” ujar Happy di keterangan ditulis yang mana diterima, Akhir Pekan (7/7/2024).

Happy menjelaskan, selaku pelapor, PT. Artha Bumi Penambangan telah terjadi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait perkara pemalsuan dokumen IUP ini dari Penyidik Polda Sulteng pada Hari Jumat 5 Juli 2024.

Happy menyampaikan surat itu berisikan informasi bahwa pelaku ditahan untuk 20 hari ke depan, sejak tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2024.

“Kami berharap, penyidikan tindakan hukum ini tidaklah berhenti ke sini, terlebih lagi pada waktu ini telah terjadi ada waktu yang dimaksud ditentukan berdasarkan pemidanaan untuk menyelesaikan perkara ini,” ujar Happy.

ADVERTISEMENT

Happy lantas berharap pihak kepolisian terus menangani persoalan hukum ini hingga tuntas.

“Telah berubah menjadi pengawasan Bareskrim Polri. Artinya dapat diasumsikan bahwa terdapat beberapa khalayak lainnya, yang digunakan diduga terlibat menghadapi pemalsuan ini. Terlebih lagi, hingga ketika ini belum ada kepastian terhadap Terlapor HM , oleh sebab itu itu kami sangat berharap konsistensi Polda Sulteng demi kepastian hukum,” kata Happy.

(dwia/dwia)

Artikel ini disadur dari Pelapor Apresiasi Polri Tahan Pelaku Dugaan Pemalsuan Dokumen IUP di Morowali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button