Kesehatan

Parlemen Uni Eropa Sahkan Kartu Penyandang Disabilitas Bagi Negara Anggotanya

Jakarta – Anggota parlemen Uni Eropa mengesahkan penerbitan kartu disabilitas pertama di seluruh Uni Eropa  pada Kamis 11 Januari 2024. Pengesahan ini bertujuan untuk menjamin standar minimum dukungan bagi penyandang disabilitas pada seluruh Eropa.

Lucia uriš, anggota parlemen menuturkan, undang-undang yang mana bermetamorfosis menjadi dasar penerbitan kartu disabilitas sudah lama ditunggu. Kartu ini tak cuma akan menyederhanakan perjalanan tetapi juga mengubah komitmen terhadap kebebasan menggerakkan bagi seluruh warga Eropa, yang mana dituangkan pada perjanjian, berubah menjadi kenyataan.

“Ini adalah pada waktu yang tepat untuk meyakinkan bahwa setiap orang, satu di antaranya penyandang disabilitas, dapat beraktivitas secara bebas di pada Uni Eropa,” ujar Lucia uriš, pelapor dokumen di Parlemen, seperti yang dikutipkan dari Euractiv, Selasa 15 Januari 2024.

Kartu Penyandang Disabilitas serta Kartu Parkir

Rencananya, kartu penyandang disabilitas yang disebutkan akan diterbitkan 60 hari serta kartu parkir diterbitkan 30 hari  setelahnya pengajuan. Selain tersedia pada bentuk fisik, kartu parkir akan tersedia di bentuk digital. Proses pembaruan kartu parkir digital dapat dikerjakan cuma di 15 hari.

Dalam meyakinkan akses terhadap tunjangan kemudian bantuan sosial bagi mereka yang masih berpindah tempat, misalnya untuk belajar serta bekerja, parlemen Eropa memberlakukan kartu yang dimaksud secara fleksibel. Pembrrlakuan  ini dikerjakan sampai status dia diakui secara resmi.

Gubernur DKI Ibukota Indonesia Anies Baswedan membantu orang penyandang disabilitas pada sela peluncuran Kartu Penyandang Disabilitas Ibukota (KPDJ) dalam Gelanggang Olahraga Matraman, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Komitmen ini diwujudkan oleh Komite Ketenagakerjaan juga Sosial di dalam Parlemen Eropa dengan pernyataan bulat. Mereka  menyetujui pengesahan hukum berhadapan dengan kartu yang disebutkan dengan menjelaskan alasan hukum sebagai arahan baru, dengan memperkenalkan Kartu Disabilitas Uni Eropa. Pemaparan ini kemudian disertai dengan pembaharuan Kartu Parkir Eropa untuk penyandang disabilitas.

Pada September tahun lalu, Komisi Eropa mengusulkan inisiatif yang meyakinkan bahwa kedua kartu yang dimaksud memfasilitasi akses terhadap hak “kebebasan bergerak” penyandang disabilitas. Hal ini akan meyakinkan bahwa warga Uni Eropa dengan disabilitas yang mana mengunjungi negara-negara anggota mempunyai aksesibilitas yang tersebut sebanding terhadap status khusus, perlakuan istimewa, dan juga hak parkir seperti yang digunakan didapatkan individu yang dimaksud di negara tempat mereka tinggal.

Hal ini berarti kesempatan yang mana lebih besar baik bagi warga negara Uni Eropa yang menyandang disabilitas juga kabar baik bagi perekonomian kita dengan meningkatnya jumlah keseluruhan tenaga kerja yang berpindah-pindah,” kata anggota Parlemen Malta, David Casa.

Inisiatif Kartu Penyandang Disabilitas

Inisiatif penerbitan kartu penyandang disabilitas Uni Eropa muncul pasca adanya proyek percontohan sebagai upaya Komisi Eropa menyelaraskan kartu disabilitas nasional yang mana telah ada pada delapan negara Uni Eropa. Sebelumnya Belgia, Siprus, Estonia, Finlandia, Italia, Malta, Rumania, lalu Slovenia menerapkan skema kartu percontohan antara tahun 2016 kemudian 2018. Studi ini menganalisis implementasi proyek dalam delapan negara partisipan sambil mengkaji kegunaan serta efektivitas biaya kartu yang dimaksud .

Hingga kartu ini disahkan penerbitannya, penyandang disabilitas di Uni Eropa masih  rutin mengalami diskriminasi lantaran rutin bukan dapat dikenali oleh lingkungan sekitarnya. Hal ini juga berlangsung pada keluarga, perusahaan atau rekan yang tersebut memberikan pendampingan bagi disabilitas.

EURACTIVE – EUROPEAN INTEREST

Artikel ini disadur dari Parlemen Uni Eropa Sahkan Kartu Penyandang Disabilitas Bagi Negara Anggotanya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button