Kesehatan

Begini Cara Mendapatkan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) mempunyai berubah-ubah kategori yang digunakan disesuaikan dengan jenis kendaraan yang tersebut dikendarai, seperti SIM A untuk mobil, SIM B untuk kendaraan berat, dan juga SIM C untuk sepeda gowes motor. Namun, selain kategori-kategori tersebut, ada pula SIM D yang mana khusus diberikan untuk pengemudi dengan disabilitas.

Aturan mengenai SIM D ini diatur di Pasal 242 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal yang disebutkan menegaskan bahwa pemerintah, baik ke tingkat pusat maupun daerah, juga perusahaan angkutan umum, wajib memberikan perlakuan khusus pada sektor tak lama kemudian lintas kemudian angkutan jalan bagi penyandang disabilitas , lansia, anak-anak, wanita hamil, dan juga individu yang sedang sakit.

Meskipun demikian, penerbitan SIM D tak dikerjakan sembarangan kemudian bukan semua penyandang disabilitas otomatis memenuhi kriteria untuk mendapatkannya. Proses penerbitan SIM D harus mematuhi ketentuan yang digunakan dijelaskan pada Pasal 217 (1) Peraturan pemerintahan Nomor 44 Tahun 1993.

Beberapa persyaratan yang mana harus dipenuhi untuk memperoleh SIM D:

– Calon pemegang SIM D harus mampu membaca juga menulis;

– Mengajukan permohonan secara tertulis, memahami peraturan berikutnya lintas;

– Memiliki kemampuan dasar di mengemudi;

– Harus menunjukkan keterampilan di mengemudi kendaraan bermotor;

– Memiliki situasi fisik juga mental yang dimaksud sehat;

– Lulus pada ujian praktik.

Selain itu, batas usia juga berubah jadi pertimbangan. Untuk SIM A, batas usia minimum adalah 17 tahun, sementara untuk SIM kategori BI atau BII adalah 20 tahun. Biaya penerbitan SIM D ditetapkan sebesar Rupiah 50.000 dengan biaya perpanjangan sebesar Simbol Rupiah 30.000.

Dengan SIM D, diharapkan para penyandang disabilitas dapat memperoleh hak kemudian kesempatan yang digunakan sejenis di berlalu lintas juga berkendara di dalam jalan raya, tanpa mengesampingkan aspek keselamatan serta ketertiban.

Tak Hanya SIM, Ini adalah 10 Layanan Publik yang digunakan Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Artikel ini disadur dari Begini Cara Mendapatkan SIM D bagi Penyandang Disabilitas

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button