Ibukota Indonesia –
Sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebagian besar pemerintah provinsi (pemprov) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) kemudian Upah Minimum Perkotaan (UMK) untuk tahun 2024. Kebijakan ini memengaruhi beraneka kota besar ke seluruh negeri, di antaranya lima ibu kota provinsi terbesar ke Indonesia.
Melansir data resmi dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan juga Disnaker dari beberapa provinsi/kota berikut adalah rincian UMP dan juga UMK 2024 ke lima ibu kota provinsi terbesar di Indonesia:
1. DKI Jakarta
DKI Jakarta, secara resmi menetapkan UMP DKI DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp5.067.381, dengan mengalami kenaikan sebesar 3,38 persen dari UMP tahun sebelumnya yang digunakan sebesar Rp4,9 juta.
Keputusan ini tertuang pada kebijakan Pejabat (Pj) Kepala daerah DKI Ibukota Indonesia No. 818 Tahun 2023 tentang UMP Tahun 2024 menetapkan besaran UMP Ibukota 2024.
Dalam pertimbangannya, kebijakan yang disebutkan mengacu pada rekomendasi UMP tahun 2024 dari Dewan Pengupahan yang dimaksud disampaikan pada 17 November 2023, juga merujuk pada Pasal 27 ayat (1) juga Pasal 29 ayat (1) PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan berhadapan dengan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
2. Surabaya
Pusat Kota Surabaya, menetapkan UMK 2024 sebesar Rp4.725.479. Angka ini naik Rp200.000 dibandingkan UMK Surabaya 2023 yang digunakan semata-mata sebesar Rp4.525.479.
Dapat diketahui, UMP Jawa Timur (Jatim) 2024 ditetapkan pada 20 November 2023 melalui Surat Keputusan (SK) Pengurus Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023. Besaran UMP 2024 adalah Rp2.165.244,30, naik 6,13 persen atau Rp125.000 dari UMP 2023 sebesar Rp2.040.244,30.
3. Bandung
Bandung, Ibu kota Provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan UMK 2024 sebesar Rp4.209.309. Besaran UMK Bandung 2024 ini naik 3,97 persen atau Rp160.846,31 dari nominal tahun sebelumnya, yakni Rp4.048.462,69.
UMP Jawa Barat 2024 ditetapkan oleh Pj Kepala daerah Bey Triadi Machmudin melalui SK Kepala daerah Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 pada 20 November 2023. UMP Jabar 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, naik 3,57 persen atau Rp70.824 dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670.
4. Medan
Kota Medan memiliki besaran UMK 2024 yang mana berjauhan lebih besar tinggi dibandingkan UMP Sumatra Utara (Sumut). Nominal-nya adalah Rp3.769.082. Angka ini bertambah Rp144.965 atau 4 persen berbeda dengan UMK 2023 yang sebesar Rp3.624.117.
Kenaikan yang disebutkan menimbulkan Medan berubah menjadi kota dengan UMK 2024 tertinggi se-Provinsi Sumatera Utara. Diketahui, UMP Sumut 2024 mengalami kenaikan 3,67 persen dari tahun sebelumnya, meningkatkan upah minimum dari Rp2.710.493 berubah menjadi Rp2.809.915. Keputusan ini diinformasikan pada 20 November 2023 melalui SK Pengurus Sumut Nomor 188.44/991/KPTS/2023.
5. Makassar
UMK Makassar tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,41 persen atau setara dengan Mata Uang Rupiah 120.140 dibandingkan dengan upah minimum tahun 2023 yang mencapai Mata Uang Rupiah 3.523.181.
Besaran UMK di Makassar ini tambahan lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan yang ditetapkan sebesar Simbol Rupiah 3.434.298.
Penetapan UMP juga UMK 2024 ini mengikuti batas waktu yang tersebut ditetapkan oleh Kemnaker, ke mana sebagian besar pemerintah tempat (pemda) tingkat provinsi menetapkan besaran UMP juga UMK pada 21 November 2023.
Kenaikan UMP ini diharapkan memberikan dampak positif bagi perekonomian dalam lima ibu kota provinsi terbesar tersebut, dan juga meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Pemerintah juga mengimbau para pelaku usaha untuk menyokong kebijakan ini guna mencapai pembangunan ekonomi yang digunakan berkelanjutan juga inklusif.
Artikel ini disadur dari Simak daftar UMP 2024 di lima kota besar di Indonesia