Ekonomi

Mengenal PBB serta contoh objek pajak yang dimaksud berlaku

Ibukota Indonesia – PBB (Pajak Bumi Bangunan) merupakan tanah atau bangunan yang digunakan dikenakan biaya pajak melawan kepemilikan atau untuk mendapatkan keuntungan sosial perekonomian bagi pribadi atau kelompok.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dimaksud sudah dibayarkan akan berubah menjadi pembiayaan pemerintah Nusantara pada penyelenggaraan nasional dengan menerapkan prinsip hukum, adil, serta sederhana.

Dalam melaksanakan bayar wajib pajak, tentunya didukung dengan sistem administrasi pajak yang tersebut memudahkan masyarakat. Pembayaran pajak ini sangat penting guna meningkatkan pelayanan umum pemerintah dan juga kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan tarif pajak yang mana dikenakan tergantung dari beberapa faktor, salah satunya objek pajak yang dimaksud dimiliki. 

Apa sekadar objek Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang digunakan dikenakan tarif? Jika miliki tanah atau bangunan yang dimaksud berada ke wilayah negara Indonesia, kamu wajib membayar pajak ke pemerintahan Indonesia.

Contoh objek bumi yang digunakan diberlakukan Pajak Bumi Bangunan (PBB) lainnya sebagai berikut:

  1. sawah
  2. ladang
  3. kebun
  4. tanah
  5. perkarangan
  6. tambang

Kemudian, contoh objek bangunan yang mana diberlakukan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebagai berikut:

  1. rumah
  2. ruko atau bangunan usaha
  3. gedung
  4. tempat perbelanjaan
  5. tempat wisata
  6. jalan tol
  7. kolom renang

Namun, semua bangunan yang digunakan ada ke wilayah negara Indonesi dikenakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) oleh pemerintahan. Apa belaka objek tersebut? Contoh objek non Pajak Bumi Bangunan (PB) sebagai berikut:

  1. tempat ibadah,
  2. pusat kesehatan,
  3. tempat pendidikan,
  4. kuburan
  5. taman nasional atau umum,
  6. tempat sosial budaya nasional,
  7. tanah wakaf

Benda yang dimaksud biasanya bersifat kepentingan umum atau tidak ada miliki kepentingan ekonomi. Barang non-PBB ini bisa saja diketahui dari anggaran dasar yang dimaksud dimilikinya.

Artikel ini disadur dari Mengenal PBB dan contoh objek pajak yang berlaku

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button