Berita

pemilihan raya 2024, Banyak Difabel Tak Dapat Mengakses TPS dan juga Kertas Suara Dibatasi

Jakarta – Pemungutan ucapan pada pemilihan raya 2024 usai dilaksanakan dua hari lalu, namun pelaksanaannya belum menerapkan prinsip inklusifitas bagi pemilih dengan disabilitas.  Sasana Inklusi lalu Aksi Advokasi Difabel (SIGAB Indonesia), Diskusi Warga Peneliti untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (FORMASI Disabilitas), lalu Pusat Rehabilitasi YAKKUM, menemukan banyak fakta ketidaksinkronan antara kebijakan pusat yang dimaksud menjamin hak kata-kata penyandang disabilitas dan juga penerapan di lapangan.

“Faktanya hasil pemantauan ini menunjukkan bahwa pelaksana pemilihan abai terhadap pemenuhan hak tersebut. Pesta demokrasi yang mana seharusnya dinikmati oleh semua orang, nyatanya tiada bagi difabel,” ujar Ranie Ayu Hapsari dari Pusat Rehabilitasi Yakkum, di siaran pers yang digunakan diterima Tempo, Kamis 15 Februari 2024.

Ada 223 TPS ke 20 Provinsi untuk Difabel

Dalam pemantauan pemungutan pengumuman yang digunakan dilaksanakan di dalam tambahan 223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 20 Provinsi, masih ditemukan beberapa catatan yang dimaksud menyebabkan hambatan signifikan bagi pemilih difabel pada memanfaatkan hak pilih mereka.

Pertama, berbagai tempat atau bangunan yang mana digunakan sebagai area TPS bukan enteng diakses difabel. Di sebagian besar area pemantauan, TPS berada ke binaan atau bangunan cukup lebih tinggi yang tersebut harus diakses dengan anak tangga. Hal ini menyebabkan pemilih difabel dengan keterbatasan mobilitas kesulitan mencapai bilik suara. Akibatnya, merekan harus mengandalkan bantuan personel sewaktu hendak melakukan pencoblosan.

Mencoblos di dalam Luar Bilik Suara

“Bahkan ditemukan pula beberapa orang kejadian seperti pemilih difabel harus memilih dalam luar bilik ucapan dan juga pada luar TPS sebab kesulitan mengakses, dan juga pencoblosan disaksikan berbagai orang,” kata Ranie . Hal ini melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur kemudian adil sebagaimana aturan penyelenggaraan Pemilu. Kejadian ini ditemukan salah satunya pada TPS 020 Baturan, Sabdodadi Kota Bantul, Yogyakarta.

Penyandang disabilitas mencoblos di pemilihan 2024. Foto: Istimewa.

Kedua, ketiadaan alat bantu pencoblosan dalam bentuk template Braille untuk kertas pernyataan DPR RI, DPRD Provinsi lalu DPRD Kabupaten/Kota. Ketiadaan akses ini  dikeluhkan oleh pemilih difabel sensorik netra sebagai pengabaian pelaksana Pemilihan Umum melawan jaminan bagi merekan untuk dapat memilih secara mandiri.

Kertas Suara Disabilitas Netra Hanya Pilpres dan juga DPD

Di semua posisi TPS yang terpantau, template Braile yang digunakan tersedia cuma untuk kertas ucapan Presiden juga Wakil Presiden, juga kertas pengumuman DPD RI. Selain itu, desain template Braille dengan kertas ucapan tidaklah dibedakan posisinya. Sehingga pemilih dengan hambatan penglihatan kekal membutuhkan bantuan tim KPPS atau keluarga di pengunaan template Braille.

Ditemukan pula personel KPPS yang belaka membolehkan pemilih difabel netra mencoblos dua surat suara, yakni Presiden kemudian DPD. Sementara tiga surat pendapat yang digunakan lain tak diberikan dikarenakan anggota KPPS berdalih kalau peraturan KPU tiada mengizinkannya. Hal ini dengan nyata menghilangkan hak memilih bagi difabel netra untuk memilih calon legislatif DPR RI pusat hingga ke Kabupaten. Temuan ini terjadi di TPS 03 jalan Nusakambangan, Denpasar Barat.

Ketiga, juga ditemukan kurangnya pembekalan bagi tim KPPS terhadap kelompok pemilih rentan. Di NTT misalnya, pada TPS 003 desa Baumata Timur kemudian TPS 002 desa Kuaklalo, Daerah Kupang. Petugas KPPS enggan memberikan pelayanan terhadap difabel yang dimaksud diketahui keberadaannya untuk memilih. Selain itu, pemantau difabel yang bertugas pada TPS 002 Desa Kuaklalo pun dilarang KPPS untuk mengambil gambar hasil perhitungan pernyataan serta mengambil gambar pada kedudukan TPS.

Selanjutnya, Bahkan ke Perkotaan Kupang

  • 1
  • 2
  • 3
  • Selanjutnya

Artikel ini disadur dari Pemilu 2024, Banyak Difabel Tak Dapat Mengakses TPS dan Kertas Suara Dibatasi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button